Menhub Usul Tambah 10 Rest Area di Jalan Tol Jakarta-Semarang
-
24 Mei 2022 18:59:40
-
Views: 16
Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan mengusulkan penambahan sepuluh titik rest area baru di sepanjang jalan Tol Jakarta-Cikampek hingga Semarang. Hal ini untuk mengurai kemacetan saat perayaan Arus Mudik Lebaran Idulfitri di masa mendatang.
Tentang titik rest area kami usulkan 10 titik dari Jakarta sampai Semarang dulu. Karena kalau di sana luar Semarang tidak ada masalah, kata ujar Menhub Budi dalam Konferensi Pers Evaluasi Mudik Lebaran 2022, Selasa (22/4/2022).
Menhub Budi menyampaikan, spesifikasi kesepuluh rest area baru tersebut nantinya harus lebih baik dari rest area yang ada saat ini. Khususnya terkait jalur masuk dan keluar kendaraan yang lebih lapang.
Katakanlah sekarang tidak dengan jalur baik, kita harus perbaiki, ucapnya.
Adapun, lanjut Budi, luasan lahan rest area baru tersebut berkisar 10 hektare untuk 1 unit. Sehingga, 10 titik itu 100 hektare, jelasnya.
Meski begitu, rest area tersebut dipastikan tidak akan memberikan keuntungan imbal hasil investasi dalam waktu dekat. Sehingga, Kemenhub memberikan peluang bagi pihak swasta yang tertarik untuk berinvestasi.
Kalau developer tidak mau kita bisa berikan ke swasta. Itu sangat menolong karena saudara kita untuk istirahat, ujarnya.
Selain menambah rest area baru, Kemenhub juga mengusulkan untuk memundurkan titik lokasi contra flow di ruas tol Jakarta-Cikampek. Yakni dimulai dari kilometer 70.
Tentunya dengan catatan adanya penyesuaian sarana infrastruktur jalan tol di lokasi tersebut, tutupnya.
https://www.liputan6.com/bisnis/read/4970278/menhub-usul-tambah-10-rest-area-di-jalan-tol-jakarta-semarang
Sumber: https://www.liputan6.com/bisnis/read/4970278/menhub-usul-tambah-10-rest-area-di-jalan-tol-jakarta-semarang
Tokoh
Graph
Extracted
companies | ADA, |
ministries | Kemenhub, Kementerian Perhubungan, |
topics | Mudik, Vaksin Corona, |
events | vaksinasi, |
products | vaksin, |
places | DKI Jakarta, JAWA TENGAH, |
cities | Semarang, |
cases | covid-19, Kemacetan, |