Lewat Restorative Justice, Polri Bebaskan 40 Petani Terduga Pencuri Sawit

  • 24 Mei 2022 18:49:21
  • Views: 13

Liputan6.com, Jakarta - Polri memutuskan untuk menerapkan restorative justice atau keadilan restoratif untuk menyelesaikan kasus dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik PT Daria Dharma Pratama (DDP) yang diduga dilakukan 40 petani di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.

Penyelesaian perkara pencurian tandan buah segar kelapa sawit PT DDP kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan secara restorative justice. Kepolisian menjadi mediator antara 40 petani dan pihak DDP, kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan, Jakarta, Selasa (24/5/2022).

Melalui kesepakatan keadilan restoratif, Agus menyebut, 40 orang petani yang sempat ditahan kini telah dibebaskan. Mereka dipastikan sudah menghirup kembali udara segar di luar sel tahanan.

Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum perwakilan petani dari LSM AKAR, Zeliq Ilham Hamka menyampaikan apresiasi kepada aparat kepolisian yang telah menjadi memfasilitasi kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkara ini.

Menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Polres Mukomuko yang telah menyelesaikan tindak pidana pencurian TBS kelapa sawit PT. DDP melalui restorative justice, tutur Zeliq.

 

Seorang ayah di Pangkalpinang terpaksa melakukan aksi pencurian ponsel agar sang anak bisa mengikuti sekolah daring. Kejaksaan Negeri Pangkalpinang menerapkan Restorative Justice dan membebaskan pelaku. Kejari juga memberikan ponsel untuk digunakan a...


https://www.liputan6.com/news/read/4970356/lewat-restorative-justice-polri-bebaskan-40-petani-terduga-pencuri-sawit

Sumber: https://www.liputan6.com/news/read/4970356/lewat-restorative-justice-polri-bebaskan-40-petani-terduga-pencuri-sawit
Tokoh



Graph

Extracted

persons Agus Andrianto,
ministries Kejaksaan, Polisi,
places BENGKULU, DKI Jakarta, SULAWESI UTARA,
cities Mukomuko, Pangkalpinang,
cases pencurian,