2 Konsultan Pajak PT GMP Didakwa Menyuap Eks Pejabat Dirjen Pajak Rp15 M

  • 24 Mei 2022 18:10:42
  • Views: 10

Jakarta: Dua Konsultan Pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Magribi menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan suap perpajakan. Keduanya didakwa menyuap enam mantan pejabat Dirjen Pajak total Rp15 miliar.
 
Yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, memberi atau menjanjikan yaitu memberi uang yang keseluruhannya sebesar Rp15 miliar kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Angin Prayitno Aji, kata jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Rikhi B Maghaz di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 24 Mei 2022.
 
Uang suap itu juga mengalir untuk eks pejabat Dirjen Pajak Dadan Ramdani, Wawan Ridwan, dan Alfred Simanjuntak. Duit suap itu juga dinikmati oleh tim pemeriksa pajak Yulmanizar, dan Febrian.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Uang suap itu dimaksud untuk merekayasa hasil penghitungan pajak PT GMP pada 2016. Uang tersebut dibagi dengan nominal berbeda.
 
Di mana pembagiannya adalah 50 persen untuk pejabat struktural yang terdiri atas direktur dan kepala sub direktorat, sedangkan 50 persen untuk jatah tim pemeriksa pajak, ujar Rikhi.

Kronologi


Ryan dan Aulia awalnya dijanjikan Rp30 miliar dengan catatan all in untuk manipulasi pajak PT GMP kepada para tim pemeriksa pajak. Namun, setelah perbincangan panjang, tim pemeriksa dan konsultan pajak menyetujui pembayaran uang suap hanya Rp15 miliar. Tim pemeriksa langsung melaporkan negosiasi itu kepada atasannya.
 
Selanjutnya besaran fee tersebut dilaporkan Wawan Ridwan kepada Angin Prayitno Aji melalui Dadan Ramdani, di mana Angin Prayitno Aji menyetujuinya, tutur Rikhi.
 
Baca: Angin Prayitno Jadi Saksi untuk Anak Buah di Sidang Suap Pajak
 
Setelah pemufakatan jahat itu, kewajiban pajak PT GMP menjadi Rp19.821.605.944. Setelah penghitungan pajak selesai para tim mulai menagih realisasi janji suap kepada para konsultan pajak.
 
PT GMP menyiapkan pembayaran suap itu dengan tiga pengeluaran yang dicatatkan dalam form bantuan berbeda. Masing-masing form pengeluaran sebesar Rp5 miliar.
 
Padahal bantuan-bantuan tersebut bersifat fiktif, ucap Rikhi.
 
Uang itu diberikan dalam bentuk tunai dan dibawa menggunakan sebuah mobil untuk diserahkan kepada Yulmanizar di sebuah hotel di Jakarta Selatan. Yulmanizar langsung melapor ke Wawan yang diteruskan ke Angin melalui Dadan bahwa uang sudah diterima.
 
Angin langsung memerintahkan Wawan dan Dadan untuk menukarkan uang itu menjadi pecahan dolar Singapura. Perintah itu dilakukan karena uang tunai yang diterima terlalu banyak. Wawan dan Dadan memerintahkan Yulmanizar untuk menukarkan uang itu.
 
Namun, setelah ditukarkan uang yang dibawa hanya Rp13,2 miliar. Yulmanizar langsung menghubungi Ryan karena uangnya kurang Rp1,8 miliar.
 
Kekurangan uangnya diberikan beberapa hari setelah Yulmanizar protes. Uang itu diberikan Aulia dan Ryan di parkir Gedung Menara Prima.
 
Dalam pertemuan tersebut, Yulmanizar hanya menerima sisa fee sebesar Rp300 juta sedangkan sisanya sebesar Rp1,5 miliar merupakan fee untuk terdakwa Aulia Imran Magribi dan terdakwa Ryan Ahmad Ronas, ucap Rikhi.
 
Atas dasar itu, Aulia dan Ryan disangkakan melanggar dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
 

(DEV)


https://www.medcom.id/nasional/hukum/GbmavMOb-2-konsultan-pajak-pt-gmp-didakwa-menyuap-eks-pejabat-dirjen-pajak-rp15-m

Sumber: https://www.medcom.id/nasional/hukum/GbmavMOb-2-konsultan-pajak-pt-gmp-didakwa-menyuap-eks-pejabat-dirjen-pajak-rp15-m
Tokoh





Graph