Sri Utami Dituntut 4 Tahun 3 Bulan Penjara

  • 24 Mei 2022 17:02:53
  • Views: 13

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan di Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sri Utami dituntut 4 tahun 3 bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menuntut agar Sri Utami membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan, ditambah Uang Pengganti (UP) Rp 2,39 miliar.

Berita Terkait : Pejabat Kemendag Boleh Teleponan Di Mobil Tahanan

Apabila tidak dibayar maka harta bendanya akan disita dan dilelang, jika tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama 1 tahun, ujar Jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (24/5).

Jaksa menyatakan, Sri Utami telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan sejumlah pengadaan proyek fiktif pada tahun 2012 bersama-sama dengan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Waryono Karyo.

Berita Terkait : Usut Kasus Korupsi Dana Insentif Tabanan, KPK Garap Sri Mulyani

Sri Utami diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dalam menyusun tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan, yakni perbuatan Sri Utami tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme. Dia juga dinilai kurang terbuka dalam memberikan keterangan di persidangan.

Berita Terkait : KPK Umumkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Tanah SMKN 7 Tangsel

Sedangkan keadaan yang meringankan, Sri Utami memiliki tanggungan keluarga, sopan dan menghargai persidangan, serta belum pernah dihukum, cetus Jaksa.

Atas tuntutan tersebut, Sri Utami melalui tim penasihat hukumnya akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan pada sidang selanjutnya.
 Selanjutnya 


https://rm.id/baca-berita/nasional/125600/kasus-korupsi-pengadaan-fiktif-di-kementerian-esdm-sri-utami-dituntut-4-tahun-3-bulan-penjara
 

Sumber: https://rm.id/baca-berita/nasional/125600/kasus-korupsi-pengadaan-fiktif-di-kementerian-esdm-sri-utami-dituntut-4-tahun-3-bulan-penjara
Tokoh





Graph