Mik Politikus PKS Mati saat Interupsi Paripurna Dipimpin Puan, Ini Sebabnya

  • 24 Mei 2022 16:54:42
  • Views: 24

Jakarta -

DPR menggelar rapat paripurna ke-23 masa sidang V tahun 2021-2022 yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani. Ada momen mikrofon mati saat anggota DPR Fraksi PKS Amin Ak belum selesai menyelesaikan interupsi. Amin Ak memberi penjelasan.

Momen itu terjadi di akhir rapat paripurna yang digelar Selasa (24/5/2022), di gedung Nusantara II DPR Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Menjelang penutupan, Puan mengatakan rapat telah berlangsung selama 3 jam dan melewati aturan jadwal rapat di masa pandemi COVID-19 yakni 2,5 jam. Politikus PKS Amin Ak menyela Puan dan meminta waktu untuk interupsi.

Kita sudah laksanakan rapat paripurna hari ini selama alhamdulillah 3 jam, kita akan segera menutup paripurna karena lewat 30 menit dari jadwal yang ditentukan pada masa pandemi COVID-19 dan sudah masuk waktu salat Zuhur. Yang terhormat para Dewan dan hadirin yang kami muliakan, dengan demikian selesailah..., kata Puan.

Interupsi, pimpinan, ujar Amin Ak.

Tolong Pak, tadi saya sudah sampaikan sudah masuk salat Zuhur, ujar Puan.

Satu saja, kata Amin Ak.

Puan kemudian mengizinkan Amin Ak untuk menyampaikan interupsi. Amin Ak meminta Puan memberikan waktu 4 menit.

4 menit pimpinan. Terima kasih, kata Amien Ak.

Ini sudah 3 jam, kata Puan.

Amin Ak lantas menyampaikan interupsinya. Dia menyampaikan interupsi terkait perilaku LGBT. Dia berharap agar sanksi LGBT dimuat dalam RKUHP dan segera disahkan.

Saya Amin Ak ingin sampaikan hal penting terkait hukum pidana kita. UU TPKS telah diundangkan dalam UU No. 12 Tahun 2022. Dalam Pasal 4 UU TPKS dijelaskan bahwa TPKS terdiri atas tindakan-tindakan yang melecehkan, memaksa, menyiksa, tidak mengeksploitasi, dan memperbudak. Sayangnya UU ini tidak mengatur TPKS tidak secara lengkap, integral, dan komprehensif karena tidak memasukkan ketentuan larangan perzinaan dan pelaku penyimpangan seksual yang dilakukan persetujuan sehingga dapat diinterpretasi UU ini setuju dengan sexual concent, ujar Amin Ak.

Saat ini terdapat kelemahan tentang aturan yang mengatur perzinaan karena norma perzinaan yang telah diatur dalam pasal 284 KUHP bermakna sempit karena tidak bisa menjangkau zina yang dilakukan pasangan yang tidak terikat pernikahan dengan pihak lain. Hal ini bertentangan dengan agama dan kehidupan Indonesia yang memaknai perzinahan adalah segala bentuk persetubuhan yang dilakukan dengan selain suami dan istri. Selain itu ada kekosongan hukum tentang penyimpangan seksual LGBT. Karena tidak ada satupun hukum positif yang melarang LGBT serta propagandanya di publik, imbuhnya.

Amin juga menyinggung podcast Deddy Corbuzier yang mengundang pasangan LGBT. Dia menyebut podcast itu telah meresahkan masyarakat meski Deddy Corbuzier telah meminta maaf dan menghapus videonya.

Beberapa waktu lalu sempat muncul video podcast gay yang diunggah Deddy Corbuzier. Video ini telah ditonton lebih dari 5,4 juta kali dan menimbulkan kontroversi. Menampilkan wawancara terkait banyak hal mulai dari gaya hidup sebagai gay, dan seluk beluk pasangan sesama jenis. Meski Deddy minta maaf dan hapus video tersebut, video tersebut sudah terlanjur dilihat banyak orang. Ini meresahkan. Karena dapat menginspirasi orang lain melakukan hubungan sesama jenis, ujarnya.

Amin Ak juga menyinggung pengibaran bendera LGBT di Kedubes Singapura. Dia menyebut hal itu menjadi bukti bahwa diperlukan sanksi terkait LGBT dalam RKUHP.

Terkini Kedubes Inggris mengibarkan bendera LGBT dan diunggah di Instagram. Ini menyulut kemarahan masyarakat Indonesia karena LGBT bertentangan dengan nilai Pancasila. Menimbang kejadian tersebut untuk menanggulangi penyimpangan seksual, menjadi sangat penting untuk merevisi KUHP yang mengatur tindak kesusilaan secara lengkap. Meliputi perbuatan yang mengandung kekerasan seks..., katanya.

Di momen ini, mik Amin Ak tiba-tiba mati sebelum dia menyelesaikan interupsinya. Puan kemudian mengambil alih rapat lagi.

Yang terhormat para anggota dan hadirin. Selesainya acara rapat paripurna hari ini. Selaku pimpinan rapat kami mengucapkan terima kasih kepada para terhormat anggota Dewan dan hadirin..., ujar Puan.

Puan kemudian disela lagi. Terima kasih. Dua menit pimpinan. Terakhir penutup, pimpinan. Maaf. Penutup, kata Amin Ak. Puan lanjut menutup rapat paripurna.

Mengapa mikrofon Amin Ak mati sebelum menyelesaikan interupsinya? Dihubungi seusai paripurna tersebut, Amin Ak mengatakan tidak sadar kalau waktu interupsi berjalan saat miknya ditekan. Ini karena dia mengaku tidak mematikan tombol ketika meminta izin berbicara sehingga saat dipersilakan, waktunya sudah terpotong dan hanya tersisa 3 menit.

Oh ya, ketika saya memencet tombol untuk interupsi waktu terus berjalan, sehingga ketika saya dipersilakan bicara jatah waktu tinggal 3 menit dari jatah waktu maksimal 5 menit. Saya nggak menyadari masalah itu. Ketika waktu habis, saya minta tambahan waktu tapi tidak diberi oleh pimpinan rapat, katanya.

(eva/gbr)

https://news.detik.com/berita/d-6093417/mik-politikus-pks-mati-saat-interupsi-paripurna-dipimpin-puan-ini-sebabnya

Sumber: https://news.detik.com/berita/d-6093417/mik-politikus-pks-mati-saat-interupsi-paripurna-dipimpin-puan-ini-sebabnya
Tokoh







Graph

Extracted

persons Amien Rais, Amin Ak, Deddy Corbuzier,
companies ADA, Instagram,
ministries DPR RI, Fraksi PKS,
parties PKS,
products Pancasila,
nations Indonesia, Inggris, Singapura,
places DKI Jakarta,
cities Senayan,
cases covid-19,