DPR Sahkan RUU PPP, Partai Buruh: Kami Kecewa Berat kepada Wakil Rakyat

  • 24 Mei 2022 16:05:39
  • Views: 6

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Buruh mengaku kecewa dengan sikap DPR RI yang mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan atau RUU PPP menjadi undang-undang.

Revisi Undang-Undang yang membuat Omnibus Law dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi itu pembahasannya di DPR dikecam oleh para buruh.

Kami kecewa berat kepada wakil-wakil kita di parlemen, ujar Sekretaris Jenderal Partai Buruh, Ferri Nuzarli, saat dihubungi Tempo, Selasa, 23 Mei 2022.

Sebelumnya, Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyatakan bakal mengadakan aksi mogok produksi secara nasional, bersama serikat pekerja di seluruh Indonesia, jika DPR terus melanjutkan pembahasan RUU revisi UU PPP.

Said mengatakan, buruh melihat RUU PPP hanya dijadikan DPR sebagai alat untuk menyiasati UU Cipta Kerja yang sudah ditetapkan Mahkamah Konstitusi inkonstitusional bersyarat.

 Melakukan stop produksi atau mogok nasional kalau Omnibus Law UU Cipta Kerja dipaksa dibahas mengulang kembali apa yang sudah dipersoalkan dari awal hanya karena revisi UU PPP dikebut demi menyiasati hukum, kata dia saat konferensi pers secara daring, Rabu, 9 Februari 2022.

Terkait rencana mogok ini, Ferri belum dapat memastikannya. Ia mengatakan Partai Buruh bakal segera memberikan pernyataan sikap mengenai hal ini. Kami akan adakan konferensi resmi, ujar dia. 

Pengesahan Revisi UU PPP ini dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani. Dalam Rapat Paripurna DPR Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021 - 2022 di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, seluruh anggota parlemen setuju dengan pengesahan tersebut. 

Revisi UU PPP adalah inisiatif DPR untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstutisional. Sebab, metode omnibus dalam pembuatan UU Cipta Kerja tak diatur dalam sistem pembuatan perundang-undangan.

Mahkamah Konstitusi menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional karena metode pembuatannya tak sesuai dengan UU PPP. Akan tetapi MK menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih berlaku hingga 2023, batas akhir DPR untuk melakukan revisi.

Baca juga: DPR Setujui Pengesahan RUU PPP yang Atur Metode Omnibus

M JULNIS FIRMANSYAH 

 Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini 


https://nasional.tempo.co/read/1594680/dpr-sahkan-ruu-ppp-partai-buruh-kami-kecewa-berat-kepada-wakil-rakyat

Sumber: https://nasional.tempo.co/read/1594680/dpr-sahkan-ruu-ppp-partai-buruh-kami-kecewa-berat-kepada-wakil-rakyat
Tokoh





Graph

Extracted

persons Puan Maharani, Said Iqbal,
companies Google,
ministries DPR RI, MK,
parties PPP,
topics Buruh, Cipta Kerja, Pemilu 2024,
fasums Gedung DPR,
products Omnibus Law,
nations Indonesia,
places DKI Jakarta,
cities Senayan,