Jual-Beli Sabu, Dua Sopir Angkot di Tigaraksa Tangerang Ditangkap

  • 24 Mei 2022 15:54:00
  • Views: 19

Tangerang -

Polisi menangkap dua sopir angkutan kota (angkot) yang melakukan jual-beli narkoba jenis sabu di Tigaraksa, Tangerang, Banten. Polisi mengatakan kedua tersangka berinisial YG (31) dan RD (37).

Pada saat ditangkap petugas menemukan sabu sebanyak 1 bungkus plastik klip yang disimpan di saku celana sebelah kanan. Saat diinterogasi tersangka YG mengakui bahwa sabu tersebut dibeli dari tersangka RD, ujar Kapolsek Tigaraksa AKP Hengki Kurniawan dalam keterangannya, Selasa (24/5/2022).

RD mengaku sudah 6 bulan nyambi jualan sabu. Sementara YG sudah tiga kali membeli barang haram tersebut dari RD.

Hengki menyebut YG ditangkap pada Jumat (20/05) pukul 22.00 WIB di Jl Gatot Subroto, Jatiuwung, Kota Tangerang. Dari pengakuan tersebut, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap RD.

Setelah mendapatkan informasi petugas langsung bergerak dan menangkap RD di rumahnya yang berada di Uwung Jaya Kecamatan Cibodas Kota Tangerang, tambahnya.

Hengki menuturkan dari kedua tersangka penyidik telah menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening berisi sabu seberat bruto 0,31 gram. Selain itu diamankan juga barang bukti lainnya berupa 2 unit Handphone dan uang hasil keuntungan senilai Rp 50 ribu.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, tutur Hengki.

(aud/aud)

https://news.detik.com/berita/d-6093277/jual-beli-sabu-dua-sopir-angkot-di-tigaraksa-tangerang-ditangkap

Sumber: https://news.detik.com/berita/d-6093277/jual-beli-sabu-dua-sopir-angkot-di-tigaraksa-tangerang-ditangkap
Tokoh

Graph

Extracted

ministries Polisi,
products Ganja, Narkotika, sabu,
places BANTEN,
cities Tangerang,
cases Narkoba,