Polisi Perpanjang Penahanan Indra Kenz Selama 30 Hari

  • 24 Mei 2022 15:25:47
  • Views: 15

Jakarta -

Bareskrim Polri melakukan perpanjangan penahanan terhadap tersangka kasus Binomo Indra Kenz. Penahanan diperpanjang selama 30 hari.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah mengeluarkan surat penetapan nomor 252/Penbid.2022/PengadilanNegeriJakartaUtara tanggal 13 Mei 2022 terkait dengan perpanjangan waktu penahanan tersangka atas nama IK, kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (24/5/2022).

Ramadhan mengatakan Indra Kenz ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Perpanjangan dihitung sejak 26 Mei 2022, dan berakhir pada 24 Juni 2022.

Di Rutan Bareskrim Polri selama 30 hari terhitung sejak tanggal 26 Mei sampai dengan 24 Juni 2022, tentu hal ini dalam rangka kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menjemput mobil Ferrari California seharga Rp 3,5 miliar milik tersangka Binomo, Indra Kenz, dari Medan. Polisi segera melengkapi berkas perkara Indra Kenz.

Masih dalam pemberkasan, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa diserahkan berikut barang bukti dan tersangka ke Kejagung, kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Senin (23/5).

Gatot mengatakan Ferrari tersebut dijemput menggunakan kapal Medan ke Jakarta. Mobil dengan nomor polisi B-8877-HP ini akan digabungkan bersama barang bukti lainnya.

Dan kemarin hari Minggu tanggal 22 Mei sekitar pukul 12.00 sudah tiba di Bareskrim, kemudian dijadikan satu dengan kendaraan barang bukti lain. Dari dari Medan tanggal 11 berangkat dengan kapal laut, sampai di Jakarta hari Minggu kemarin tanggal 22 Mei, katanya.

(azh/lir)

https://news.detik.com/berita/d-6093208/polisi-perpanjang-penahanan-indra-kenz-selama-30-hari

Sumber: https://news.detik.com/berita/d-6093208/polisi-perpanjang-penahanan-indra-kenz-selama-30-hari
Tokoh









Graph