Lewat Keadilan Restoratif, Polisi Bebaskan 40 Petani Kelapa Sawit di Mukomuko

  • 24 Mei 2022 15:19:17
  • Views: 13

MerahPutih.com - Polri menerapkan restorative justice atau keadilan restoratif dalam menyelesaikan kasus dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit PT Daria Dharma Pratama (DDP) di Mukomuko, Provinsi Bengkulu.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan, pihak kepolisian menjadi mediator antara 40 petani dan pihak DDP.

Penyelesaian perkara pencurian tandan buah segar kelapa sawit PT DDP, kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan secara restorative justice, kata Agus kepada wartawan, Jakarta, Selasa (24/5).

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Bayi Ditemukan di Dalam Pohon akibat Diculik Makhluk Halus

Dengan telah disepakatinya keadilan restoratif, Agus menyebut bahwa 40 orang petani yang sempat dilakukan penahanan kini telah dibebaskan.

Telah dikeluarkan sebanyak 40 orang tahanan kasus tindak pidana pencurian TBS kelapa sawit, ujar Agus.

Dalam proses mediasi itu, perwakilan dari kuasa hukum dan LSM AKAR Zeliq Ilham Hamka menyampaikan apresiasi kepada aparat kepolisian yang telah menjadi memfasilitasi kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkara ini.

Menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Polres Mukomuko yang telah menyelesaikan tindak pidana pencurian TBS kelapa sawit PT DDP melalui restorative justice, tuturnya.

Sementara itu, kuasa hukum dan tim legal PT DDP Imam Nur Islami menyatakan hal yang serupa.

Ia mengapresiasi niat baik dari aparat kepolisian.

Mengucapkan banyak terima kasih kepada Polres Mukomuko karena atas bantuan berbagai permasalahan dapat teratasi, dan Polres Mukomuko dapat menyelesaikan masalah ini dengan baik melalui jalur restorative justice, tutupnya.

Baca Juga:

Tok! DPR Resmi Sahkan Revisi UU PPP Terkait Omnibus Law

Sekadar informasi, kasus ini bermula pada 12 Mei 2022, ketika anggota Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera (PPPBS) Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu melakukan aktivitas memanen buah sawit di lahan yang mereka garap pada pukul 10.00-12.00 WIB.

Lahan yang mereka garap adalah lahan yang saat ini masih dalam upaya penyelesaian konflik dengan perusahaan swasta.

Dua jam kemudian, pihak aparat kepolisian/Brimob yang berjumlah lebih-kurang 40 orang mengepung anggota PPPBS di lahan anggota yang bernama Zarkawi (warga desa Talang Arah).

Saat itu diduga anggota Brimob melakukan tindakan represif terhadap anggota PPPBS, misalnya 40 anggota PPPBS itu ditelanjangi setengah badan, tangan mereka diikat menggunakan tali plastik, dan HP mereka disita.

Selanjutnya 40 petani itu dibawa ke Polres Mukomuko Selatan sekitar pukul 16.00 WIB.

Kemudian keesokan harinya, pihak kuasa hukum datang ke Polres Mukomuko untuk bertemu anggota PPPBS yang diamankan, tapi pihak kepolisian dinilai menghalangi tim penasihat hukum petani dengan alasan masih dalam proses melakukan gelar perkara.

Hingga akhirnya polisi memberikan informasi bahwa status masyarakat yang telah ditangkap berubah menjadi tersangka.

Masyarakat yang ditangkap dikenai tuduhan Pasal 363 KUHP tentang pencurian bersama-sama dan hukuman paling lama 7 tahun. (Knu)

Baca Juga:

Kementerian PUPR Lakukan Tanggap Darurat Banjir Rob Pantura Jawa


https://merahputih.com/post/read/lewat-keadilan-restoratif-polisi-bebaskan-40-petani-kelapa-sawit-di-mukomuko

Sumber: https://merahputih.com/post/read/lewat-keadilan-restoratif-polisi-bebaskan-40-petani-kelapa-sawit-di-mukomuko
Tokoh



Graph

Extracted

persons Agus Andrianto,
ministries DPR RI, Polisi,
parties PPP,
topics Banjir, Banjir ob,
products Omnibus Law,
places BENGKULU, DKI Jakarta, SULAWESI UTARA,
cities Mukomuko,
cases pencurian,