Anies Minta Masyarakat Manfaatkan Kelonggaran PPKM Level 1 di Jakarta

  • 24 Mei 2022 14:19:21
  • Views: 7

JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan status PPKM di Jakarta sudah turun menjadi level 1. Ia pun meminta masyarakat untuk memanfaatkan kelonggaran ini namun tetap disiplin pada protokol kesehatan (prokes).

Alhamdulillah, per hari ini PPKM di Jakarta telah turun ke level 1, mari manfaatkan kelonggaran ini sambil tetap disiplin prokes, biar tetap aman dan nyaman, tulis Anies di akun Instagram resminya @aniesbaswedan Selasa (24/5/2022).

Apalagi, kata Anies, pemerintah telah melonggarkan penggunaan masker di ruang terbuka. Namun, Anies mengimbau masyarakat untuk tetap membawa masker apabila ada kerumunan.

Pemerintah memang sudah memperbolehkan lepas masker bila beraktivitas di luar ruangan, tapi disarankan tetap bawa masker bila terlalu ramai atau berdekatan, kata mantan Mendikbud ini.

Selain itu, Anies mengaku senang melihat antusiasme warga Jakarta dalam kegiatan Car Free Day (CFD) pada hari Minggu kemarin. Ia mengatakan, pelaksanaan kegiatan tersebut ramai, tetapi juga tertib.

Senang melihat antusiasme warga yang berkegiatan di CFD hari minggu lalu, walau ramai tetapi tertib, tutur dia.

Tak lupa, Anies berterima kasih kepada seluruh jajaran yang turut memandu kegiatan CFD kemarin. Untuk itu, ia mengajak masyarakat untuk melihat sudut lain dari kota Jakarta pada laman Instagram content creator yang mengabadikan momen kegiatan CFD kemarin.

Silakan ikuti Instagram mereka untuk melihat Jakarta sudut-sudut lain yang menarik, ujar Anies.

Editor : Puti Aini Yasmin

Bagikan Artikel:




https://www.inews.id/news/megapolitan/anies-minta-masyarakat-manfaatkan-kelonggaran-ppkm-level-1-di-jakarta

Sumber: https://www.inews.id/news/megapolitan/anies-minta-masyarakat-manfaatkan-kelonggaran-ppkm-level-1-di-jakarta
Tokoh



Graph

Extracted

persons Anies Baswedan,
companies ADA, Facebook, Instagram, WhatsApp,
topics PPKM, Protokol Kesehatan,
events CFD,
products masker,
places DKI Jakarta,