Ramai Kasus Perselingkuhan Anggota, Polda Metro Jaya: Dalam Aturan Tidak Dibenarkan

  • 24 Mei 2022 13:36:48
  • Views: 4

PIKIRAN RAKYAT - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan angkat bicara mengenai ramainya kasus perselingkuhan yang melibatkan anggotanya.

Menurut Zulpan, kasus perselingkuhan anggota tidak dibenarkan dalam aturan kepolisian.

Terkait kasus selingkuhan sudah jelas dalam aturan kepolisian tidal dibenarkan anggota Polri melakukan perselingkuhan terlebih mereka sudah berkeluarga, kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Selasa, 24 Mei 2022.

Dikatakan Zulpan, jika merujuk aturan kepolisian, perselingkuhan merupakan pelanggaran aturan dan melanggar disiplin anggota.

Baca Juga: Hasil Sidang Kode Etik Kasus Selingkuh Viral di Polda Metro Jaya, Polwan Bripda RPH Pindah Tugas Tidak Dipecat

Hal itu tidak hanya berlaku bagi anggota yang sudah menikah, namun bagi mereka yang belum menikah.

Belum berkeluarga lalu berselingkuh dengan anggota yang sudah berkeluarga itu melanggar aturan kepolisian, disiplin kepolisian, ujarnya.

Oleh sebab itu Zulpan pun mengimbau kepada jajarannya untuk tidak terlibat dengan kasus perselingkuhan.

Sebab pihaknya tidak alan segan memberikan tindakan tegas bagi anggota kepolisian yang terlibat perselingkuhan.


https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-014552083/ramai-kasus-perselingkuhan-anggota-polda-metro-jaya-dalam-aturan-tidak-dibenarkan

Sumber: https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-014552083/ramai-kasus-perselingkuhan-anggota-polda-metro-jaya-dalam-aturan-tidak-dibenarkan
Tokoh



Graph

Extracted

persons Endra Zulpan,
ministries Polda Metro Jaya, Polisi,
topics perselingkuhan,