Wamenkum HAM Soal Masa Percobaan Terpidana Mati: Jalan Tengah, Indonesia Way

  • 24 Mei 2022 13:27:38
  • Views: 14

Wamenkum WamenkumHAM Eddy Hiariej di Graha Pengayoman Kemenkumham. ©2021 Merdeka.com/Bachtiarudin Alam

Merdeka.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum HAM) Edward O.S Hiariej mengklaim, rumusan pasal-pasal hukuman mati pada RKUHP merupakan jalan tengah yang ke-Indonesia-an. Salah satu rumusannya adalah mengenai masa percobaan 10 tahun bagi terpidana mati.

Masa percobaan itu merupakan kesempatan kedua bagi terpidana mati untuk lolos dari hukuman. Jika terpidana mati menyesal dan berkelakuan baik, maka hukuman matinya bisa dianulir dan diganti dengan hukuman pidana penjara seumur hidup. Rumusan itu ada di pasal 100 ayat 1 RKUHP.

taboola

Kita mengambil jalan tengah Indonesia way dalam pidana mati. Satu adalah pidana khusus, bukan pidana pokok bukan pidana tambahan, kata Edward dalam webinar, Selasa (24/5).

Dia menjelaskan, rumusan masa percobaan 10 tahun bagi terpidana mati tersebut merujuk pada putusan MK. Putusan itu berdasarkan uji materi yang diajukan dua terpidana mati kasus narkotika pada 2008.

Tadi sempat mendengar mengapa 10 tahun? Coba perhatikan putusan MK, Putusan MK pada tahun 2008 yang diajukan dua terpidana mati kasus narkotika, itu menurut saya pribadi, saya melihat putusan MK terkait pidana mati itu putusan yang paling bagus, ujar dia.

Putusan MK, kata Edward, memberikan kesempatan bagi terpidana mati untuk berubah. Pemerintah bisa membatalkan hukuman mati seseorang jika memenuhi sejumlah syarat.

Dia (MK) memberikan waktu untuk perubahan pidana mati menjadi pidana seumur hidup atau pidana sementara waktu selama 10 tahun, jelas Edward.

Dengan demikian, Edward menambahkan, terpidana mati akan menjalani dua hukuman. Yakni pidana penjara dan pidana mati. Selama masa tunggu, terpidana mati akan diawasi dan dinilai oleh lapas dan pembimbing permasyarakatan.

2 dari 3 halaman

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengkritik pasal 100 ayat 1 RKUHP tentang masa percobaan terpidana mati. Peneliti Iftitah Sari mengatakan masa percobaan 10 tahun tersebut memunculkan fenomena deret tunggu.

Fenomena ini, menurut dia, menimbulkan masalah baru bagi terpidana mati berupa penyiksaan, baik fisik maupun mental. Data ICJR per Januari 2022, saat ini ada 79 orang terpidana mati yang telah duduk dalam deret tunggu terpidana mati selama 10 tahun.

Fenomena deret tunggu adalah suatu bentuk penyiksaan bahwa munculnya penyiksaan mental dan fisik yang dialami terpidana mati, kata Ifitah.

Iftitah mengungkapkan, masa percobaan 10 tahun membuat kondisi terpidana mati semakin buruk karena masa tunggu yang panjang. Ditambah lagi, tempat tahanan yang kurang memadai dan tidak adanya fasilitas kesehatan fisik dan mental yang diberikan.

Masa tunggu yang panjang dan tidak pasti berada dalam kondisi mental dan psikologi yang gelisah dan ketakutan dan selain itu diperburuk dengan tempat penahanan menjalani pidana tunggu yang kurang memadai, ujar dia.

3 dari 3 halaman

Sebagai informasi, rumusan RKHUP memberikan kesempatan bagi seseorang lolos dari hukuman pidana mati. Syaratnya terpidana matu tersebut menyesal, berkelakuan baik selama masa percobaan 10 tahun.

Hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun jika terdakwa menunjukkan rasa menyesal dan ada harapan untuk diperbaiki; peran terdakwa dalam Tindak Pidana tidak terlalu penting; atau ada alasan yang meringankan, bunyi pasal 100 ayat 1 RKUHP.

Kemudian, pada pasal 100 ayat 4 menyebutkan, pidana mati dengan masa percobaan harus dicantumkan dalam putusan pengadilan. Masa percobaan 10 tahun dimulai 1 hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum yang tetap.

Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung, demikian bunyi Pasal 100 ayat 4. [ray]

Baca juga:
ICJR Kritik Pasal Masa Percobaan Terpidana Mati RKUHP: Muncul Fenomena Deret Tunggu
Bandar Sabu 75 Kg di Makassar Divonis Hukuman Mati
Pasok 105,5 Kg Sabu, Warga Aceh Timur Divonis Hukuman Mati
Singapura Eksekusi Mati Pria dengan Keterbelakangan Mental Terkait Kasus Narkoba


https://www.merdeka.com/peristiwa/wamenkum-ham-soal-masa-percobaan-terpidana-mati-jalan-tengah-indonesia-way.html
 

Sumber: https://www.merdeka.com/peristiwa/wamenkum-ham-soal-masa-percobaan-terpidana-mati-jalan-tengah-indonesia-way.html
Tokoh

Graph

Extracted

companies ADA,
ministries MA, MK,
products Narkotika, sabu,
nations Indonesia, Singapura,
places Aceh, SULAWESI SELATAN,
cases HAM, Narkoba,