Komisi II DPR Khawatir Perwira Aktif Jadi Pj Bupati Munculkan Dwifungsi TNI

  • 24 Mei 2022 13:23:54
  • Views: 5

Jakarta -

Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa menyoroti penunjukan Brigjen Chandra As'Aduddin sebagai Pj Bupati Seram Bagian Barat. Saan khawatir soal dwifungsi TNI seperti Orde Baru.

Ini kan ada kekhawatiran misalnya terkait anggapan yang lalu, tentang nanti lahirnya TNI-Polri masuk ke ranah-ranah sipil. Dulu ada dwifungsi, hal-hal seperti itu ada kekhawatiran kembali muncul. Hal-hal seperti ini tentu harus dihindari, kata Saan kepada wartawan, Selasa (24/5/2022).

Dia mengatakan prajurit TNI dan anggota Polri aktif tidak boleh menjadi Pj kepala daerah. Dia mengaku tak masalah jika Pj kepala daerah dijabat oleh purnawirawan.

TNI aktif memang tidak boleh, polisi aktif tidak boleh. Purnawirawan yang boleh menjabat, kata Saan.

Saan menyinggung pertimbangan MK soal siapa saja yang bisa menjadi Pj kepala daerah. Saan mendorong pemerintah membuat peraturan turunan dari pertimbangan MK tersebut.

Karena MK sudah memberikan pertimbangan kepada pemerintah terkait dengan penunjukan Pj, sebaiknya supaya tidak mengalami problem seperti hari ini, pemerintah sebaiknya membuat turunan dari pertimbangan MK. Dalam bentuk peraturan tertulis secara formal agar proses penunjukan ini bisa dilakukan secara transparan prinsip-prinsip demokrasinya bisa dikedepankan, ujar politikus NasDem itu.

Selama masih banyak pejabat pratama untuk bupati, wali kota, dari kalangan sipil, lebih baik menurut saya itu yang dikedepankan, sambungnya.


Prajurit TNI Aktif Jadi Pj Bupati

Seorang perwira tinggi (pati) TNI yang masih aktif, Brigjen Chandra As'Aduddin, ditunjuk jadi Pj Bupati Seram Bagian Barat. Menko Polhukam Mahfud Md juga telah mengonfirmasi penunjukan Brigjen Chandra sebagai Pj Bupati Seram Bagian Timur. Brigjen Chandra sendiri saat ini menjabat Kepala BIN Sulawesi Tengah (Sulteng).

Benar Brigjen Chandra sudah ditetapkan sebagai Penjabat Bupati. Dia memang anggota TNI tapi ditugaskan di luar instansi induknya, kata Mahfud saat dihubungi detikcom, Selasa (24/5).

Mahfud mengatakan anggota TNI-Polri yang bisa jadi Pj kepala daerah adalah mereka yang ditugaskan di luar instansi induknya. Selain yang dipekerjakan di luar institusi induknya, sebut Mahfud, anggota TNI-Polri yang alih status jadi PNS dan pensiunan juga diperbolehkan menjadi Pj kepala daerah.

Selain yang dipekerjakan di luar institusi induk, anggota TNI-Polri yang alih status menjadi PNS dan pensiun juga boleh. Contohnya Paulus Waterpauw, Pati Polri bintang 3 yang sekarang jadi Penjabat Gubernur Papua Barat. Pak Waterpauw itu sekarang bekerja di Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), paparnya.

(fca/haf)

https://news.detik.com/berita/d-6092906/komisi-ii-dpr-khawatir-perwira-aktif-jadi-pj-bupati-munculkan-dwifungsi-tni

Sumber: https://news.detik.com/berita/d-6092906/komisi-ii-dpr-khawatir-perwira-aktif-jadi-pj-bupati-munculkan-dwifungsi-tni
Tokoh







Graph

Extracted

persons Mahfud MD, Paulus Waterpauw, Saan Mustopa,
companies ADA,
ministries BIN, DPR RI, Komisi II DPR, MK, Polisi, TNI,
parties Nasdem,
topics Orde Baru,
events Rezim Orde Baru,
places DKI Jakarta, JAWA TENGAH, PAPUA, PAPUA BARAT, SULAWESI TENGAH,
cities Pati,