Koalisi Sipil Desak Penunjukan TNI Aktif Jadi Pj Kepala Daerah Dibatalkan

  • 24 Mei 2022 12:25:53
  • Views: 3

Jakarta -

Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Perludem, KoDe Inisiatif, Pusako Andalas dan Puskapol UI mengkritik tentang penunjukan Kepala BIN Sulteng Brigjen TNI Andi Chandra As'aduddin sebagai Penjabat Bupati Seram Bagian Barat, Maluku. Koalisi Masyarakat menilai ada beberapa hal yang menjadi persoalan dalam penunjukan tersebut, salah satunya status TNI aktif.

Dalam rilis bersama yang disampaikan Muhmmad Ihsan maulana (KoDe Inisiatif), Hurriyah (Puskapol UI), Kahfi Adlan Hafiz (Perludem) dan Beni Kurnia Illahi itu menyoroti penunjukan Brigjen TNI Andi Chandra yang dinilai tidak melalui mekanisme demokratis. Menurut koalisi, merujuk pada Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, kepala daerah dipilih secara demokratis.

Pada Putusan MK No. 67/PUU- XIX/2021, MK mengingatkan pentingnya klausul secara demokratis tersebut dijalankan. Dalam implementasinya, MK juga memerintahkan agar pemerintah menerbitkan peraturan pelaksana yang tidak mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi, termasuk transparansi, kata Ihsan, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/5/2022).

Sementara itu Koalisi Masyarakat menilai Kemendagri tidak melibatkan publik dalam pemilihan Brigjen Andi sebagai Penjabat Bupati Seram Bagian Barat, Maluku. Koalisi Masyarakat juga menyoroti Kepmendagri tentang pengangkatan perwira TNI aktif itu yang belum dapat diakses secara luas oleh publik.

Kemendagri hingga sekarang tidak kunjung membuat aturan pelaksana seperti yang telah diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi, kata Ihsan.

Selain itu, UU Pilkada No. 10/2016 telah mengatur bahwa penjabat bupati/walikota hanya dapat berasal dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama. Sementara itu, jabatan Kabinda yang diemban Brigjen Andi Chandra, bukan merupakan JPT Pratama sebagaimana disyaratkan oleh UU Pilkada. Lebih jauh, bila merujuk pada UU Intelijen Negara dan Perpres 90/2012 tentang BIN, jabatan-jabatan di BIN bukanlah jabatan ASN, seperti yang didefinisikan dalam UU ASN.

Dapat disimpulkan bahwa Brigjen Andi tidak memenuhi kriteria seperti yang disyaratkan UU Pilkada, ungkapnya.

Selain bukan pejabat JPT Pratama, Brigjen Andi Chandra juga masih merupakan prajurit TNI aktif. Koalisi Masyarakat menilai penunjukan Brigjen Andi sebagai Pj. Bupati Seram Bagian Barat bertentangan dengan UU 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

UU tersebut menentukan bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif. Hal ini demi membangun institusi TNI yang profesional, tidak terikat pada kepentingan politik, dan penghormatan atas supremasi sipil, tuturnya.

Oleh karenanya Koalisi Masyarakat menilai penunjukan Brigjen TNI Andi Chandra As'aduddin sebagai PJ kepala daerah bertentangan dengan hukum dan amanat reformasi. Selain itu Koalisi Masyarakat mengatakan hal tersebut menujukkan lemahnya komitmen Kemendagri dalam melaksanakan amanat reformasi, menjalankan hukum dan prinsip demokrasi.

Dengan demikian Koalisi Masyarakat bersikap sebagai berikut:

1. Mendesak Kemendagri untuk membatalkan penunjukan Brigjen TNI Andi Chandra As'aduddin sebagai Pj. Bupati Seram Bagian Barat karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan melanggar prinsip-prinsip demokrasi.

2. Menuntut Kemendagri agar melaksanakan amanat reformasi, menjalankan hukum, dan menjamin prinsip demokrasi dalam penunjukan Pj. Kepala Daerah dalam rangka mengisi kekosongan kekuasaan di daerah-daerah yang kepala daerahnya telah habis masa jabatannya.

3. Mendesak Kemendagri untuk tidak menunjuk prajurit TNI dan Polri aktif untuk menjadi Pj. Kepala Daerah karena bertentangan dengan hukum, khususnya UU TNI, UU Polri, UU Pilkada, dan Putusan MK No. 67/PUU-XIX/2021. 4. Meminta pemerintah agar segera menerbitkan aturan pelaksana tentang pengakatan penjabat kepala daerah yang sesuai dengan perintah Putusan MK dan prinsip-prinsip demokrasi, dengan mekanisme yang menjamin keterbukaan, akuntabel, dan partisipatif.

5. Mendesak Kemendagri agar membuka nama-nama calon Penjabat Kepala Daerah yang akan ditunjuk sebagai bentuk transparansi sehingga publik dapat melihat dan menilai proses penunjukan Pj. yang demokratis

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.


https://news.detik.com/berita/d-6092785/koalisi-sipil-desak-penunjukan-tni-aktif-jadi-pj-kepala-daerah-dibatalkan

Sumber: https://news.detik.com/berita/d-6092785/koalisi-sipil-desak-penunjukan-tni-aktif-jadi-pj-kepala-daerah-dibatalkan
Tokoh

Graph

Extracted

companies ADA,
ministries ASN, BIN, Kemendagri, MK, TNI,
ngos Perludem,
events Pilkada Serentak,
products UUD 1945,
nations Indonesia,
places DI YOGYAKARTA, DKI Jakarta, MALUKU, SULAWESI TENGAH,
cities Kulon Progo,