BPKAD Jember: Surat Bupati Bukan Persetujuan Hibah Lapangan Talangsari untuk BPN

  • 24 Mei 2022 12:21:30
  • Views: 11

Jember (beritajatim.com) – Surat bupati yang ditujukan kepada DPRD Jember, Jawa Timur, mengenai permohonan hibah lapangan Talangsari untuk Badan Pertanahan Nasional adalah ajakan untuk berembuk dalam menyikapi permohonan tersebut.

google.com, pub-9591068673925608, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Demikian Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jember Faris J. Taslim meluruskan kesalahpahaman terhadap surat tersebut. Surat tersebut diterima DPRD Jember beberapa waktu lalu dan memantik kontroversi di tengah publik. Sejumlah warga berunjuk rasa menolak keinginan tersebut.

“Sebetulnya surat bupati bukan bentuk persetujuan. Pemerintah daerah adalah eksekutif dan legislatif. Ini bentuk surat awal kami untuk mengajak legislatif berembuk kaitan dengan ini. Kami tidak mungkin menyerahkan ini kepada legislatif untuk berembuk bersama dalam konteks ini masih mentah, kata Faris, ditulis Selasa (24/5/2022).

Pemkab Jember baru melakukan kajian administrasi dan yuridis. “Tim sudah melakukan, dan dari BPN ada persyaratan-persyaratan yang mereka harus penuhi. Kami sudah memperhatikan dampak sosial di sana, kata Faris.

“Mungkin kabar yang beredar di luar, di sana akan jadi kantor keseluruhan. Padahal kami minta BPN menyediakan lahan parkir luas, sarana olahraga untuk lapangan voli dan futsal yang bisa dipakai masyarakat, dan ruang terbuka hijau, kata Faris.

“Kami juga melihat di sana ada pondok pesantren dan sekolah. Pada saat antar jemput, kan itu lahan sempit banget dan tertutup, akhirnya sangat crowded. Ketika itu diperlebar, ada lapangan parkir, bisa dipakai masyarakat. Itu yang kami rekomendasikan ke BPN kemarin, kata Faris.

Menurut Faris, lapangan Talangsari selama ini digunakan untuk latihan mengendarai mobil dan terkesan kumuh. Pemkab Jember ingin lapangan itu dimanfaatkan secara maksimal dan berpenampilan lebih indah lagi. “Saat BPN mengajukan, kami sudah warning bahwa di situ lapangan fasilitas olahraga. Kalau BPN meminta di situ, akan ada resistensi dari pengguna. Mohon BPN memikirkan. BPN inginnya dekat (dengan kantor lama), karena gedung lama tetap akan dimanfaatkan, katanya.

“Jadi ini belum final. Surat itu bukan dalam artian bupati sudah menyetujui. Bukan seperti itu. Jadi tolong diartikan: ini ada pengajuan dari BPN, kami sudah kaji. Kajian kami intinya dalam surat itu dari segi administrasi dan yuridis pada dasarnya diperbolehkan, tapi mari kita bicarakan, kata Faris.

Pemkab Jember tidak mempersoalkan aksi penolakan dari masyarakat. “Kami lalui dulu prosesnya di DPRD. Kalau toh finalnya tidak diizinkan, tidak ada masalah. Kita lalui dulu prosesnya, biar BPN menjelaskan dulu. Misalkan ada keinginan dari pondok pesantren dan masyarakat, dan kemudian diakomodir BPN, tidak ada masalah, kata Faris.[wir]


https://beritajatim.com/politik-pemerintahan/bpkad-jember-surat-bupati-bukan-persetujuan-hibah-lapangan-talangsari-untuk-bpn/

Sumber: https://beritajatim.com/politik-pemerintahan/bpkad-jember-surat-bupati-bukan-persetujuan-hibah-lapangan-talangsari-untuk-bpn/
Tokoh

Graph

Extracted

companies ADA, Google,
ministries DPRD,
fasums RTH,
places JAWA TIMUR,
cities Jember,