Polri Terapkan Restorative Justice, 40 Petani Pencuri Sawit Bebas

  • 24 Mei 2022 12:25:24
  • Views: 10

Jakarta -

Sebanyak 40 petani ditahan di Polres Mukomuko, Bengkulu, karena diduga mencuri di lahan perusahaan swasta. Polri akhirnya menerapkan restorative justice pada kasus ini.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan pihaknya telah menjadi mediator antara 40 petani dan perusahaan swasta PT Daria Dharma Pratama (DDP). Alhasil, keduanya sepakat untuk diselesaikan secara restorative justice.

Penyelesaian perkara pencurian tandan buah segar Kelapa Sawit PT DDP, kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan secara restorative justice, kata Agus dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/2022).

Dengan itu, Agus mengatakan 40 orang petani yang sempat dilakukan penahanan kini telah dibebaskan. Mereka sempat ditahan sejak 12 Mei 2022.

Telah dikeluarkan sebanyak 40 orang tahanan kasus tindak pidana pencurian TBS kelapa sawit, ujar Agus.

Dalam proses mediasi, perwakilan dari Kuasa Hukum dan LSM AKAR, Zeliq Ilham Hamka menyampaikan apresiasi kepada Polri. Dia berterima kasih atas jalur tengah yang diberikan.

Menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Polres Mukomuko yang telah menyelesaikan tindak pidana pencurian TBS kelapa sawit PT. DDP melalui Restorative Justice, katanya.

Sementara itu, Kuasa Hukum dan Tim Legal PT DDP Imam Nur Islami menyatakan hal yang serupa. Ia juga mengapresiasi niat baik dari aparat kepolisian.

Mengucapkan banyak terima kasih kepada Polres Mukomuko karena atas bantuan berbagai permasalahan dapat teratasi, dan Polres Mukomuko dapat menyelesaikan masalah ini dengan baik melalui jalur Restorative Justice, ujarnya.

Awal Mula Perkara

Diketahui kasus ini bermula pada 12 Mei 2022, ketika anggota Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera (PPPBS) Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, melakukan aktivitas memanen buah sawit di lahan yang mereka garap pada pukul 10.00-12.00 WIB. Lahan yang mereka garap adalah lahan yang saat ini masih dalam upaya penyelesaian konflik dengan perusahaan swasta.

Dua jam kemudian, pihak aparat kepolisian/Brimob yang berjumlah lebih-kurang 40 orang mengepung anggota PPPBS di lahan anggota yang bernama Zarkawi (warga desa Talang Arah). Saat itu diduga anggota Brimob melakukan tindakan represif terhadap anggota PPPBS, misalnya 40 anggota PPPBS itu ditelanjangi setengah badan, tangan mereka di ikat menggunakan tali plastik, dan HP mereka disita.

Selanjutnya 40 petani itu dibawa ke Polres Mukomuko Selatan sekitar pukul 16.00 WIB. Kemudian keesokan harinya, pihak kuasa hukum datang ke Polres Mukomuko untuk bertemu anggota PPPBS yang diamankan, tapi pihak kepolisian dinilai menghalangi tim penasihat hukum petani dengan alasan masih dalam proses melakukan gelar perkara.

Hingga akhirnya polisi memberikan informasi bahwa status masyarakat yang telah ditangkap berubah menjadi tersangka. Masyarakat yang ditangkap dikenai tuduhan Pasal 363 KUHP tentang pencurian bersama-sama dan hukuman paling lama 7 tahun.

Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Sudarno membenarkan terkait adanya petani di Polres Mukomuko yang ditangkap. Namun terkait permintaan untuk membebaskan petani tersebut, Sudarno mengaku akan melihat perkembangan proses hukum.

Benar, terjadi Pencurian TBS di areal perusahaan PT DDP Mukomuko. Proses hukum sedang berjalan, kita juga coba mencari jalan terbaik bagi warga yang saat ini sedang ditahan. Ada prosesnya, nanti kita lihat, ungkapnya.

(azh/zap)

https://news.detik.com/berita/d-6092794/polri-terapkan-restorative-justice-40-petani-pencuri-sawit-bebas

Sumber: https://news.detik.com/berita/d-6092794/polri-terapkan-restorative-justice-40-petani-pencuri-sawit-bebas
Tokoh





Graph

Extracted

persons Agus Andrianto, Sudarno,
companies ADA,
ministries Polda Bengkulu, Polisi,
places BENGKULU, DKI Jakarta, JAWA TENGAH, SULAWESI UTARA,
cities Blora, Mukomuko,
cases pencurian,