Dianggap Tak Relevan, Ketentuan Verifikasi Faktual Parpol Diuji

  • 24 Mei 2022 12:09:28
  • Views: 6

Jakarta: Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) mengajukan uji materiel Pasal 173 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Mereka menyoroti ketentuan verifikasi peserta pemilu.
 
Permohonan ini diajukan Ketua Umum PRIMA Agus Priyono dan Sekretaris Jenderal PRIMA Dominggus Oktavianus Tobu Kiik. Sidang teregistrasi nomor perkara 57/PUU-XX/2022 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
 
“Pemohon menilai bahwa adanya proses verifikasi peserta pemilu terhadap partai politik (parpol) secara faktual tidak lagi relevan, kata kuasa hukum PRIMA, Elang Y Mulyana, secara virtual, Selasa, 24 Mei 2022.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


PRIMA menilai ada perlakuan berbeda, khusus, dan istimewa terhadap partai politik yang lolos ambang batas parlemen pada Pemilu 2019. Menurut mereka, hal itu mencederai asas equality before the law dan keadilan.
 
Menurut PRIMA, parpol yang lolos ambang batas parlemen selangkah lebih maju daripada partai politik baru. Sebab, partai politik di parlemen sudah mapan, memiliki kursi di legislatif, dan memiliki wewenang kekuasaan dalam batas-batas tertentu.
 
“Serta secara relatif lebih unggul dalam hal kekuatan struktur, infrastruktur, dan finansial dibandingkan partai-partai non-parlemen, ujar Elang.
 
PRIMA menyebut perlakuan istimewa itu bakal membuat kompetisi Pemilu 2024 tidak adil. Persiapan masing-masing parpol bakal berbeda, terutama bagi partai baru.
 
“Partai-partai politik yang tidak dibebani verifikasi faktual akan selangkah mendahului partai-partai politik yang harus melalui verifikasi faktual, papar Elang.
 
Baca: Putusan MK Soal DKPP Dinilai Pas jika Dibarengi Revisi UU Pemilu
 
Selain itu, PRIMA menilai verifikasi faktual memerlukan energi dan biaya yang sangat besar. Sedangkan parpol di parlemen bisa fokus pada hal lain seperti konsolidasi dan kampanye pemilu.
 
PRIMA memohon Mahkamah Konstitusi (MK) meninjau dan memperbaiki Pasal 173 ayat 1 UU Pemilu. MK diminta menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan konstitusi.
 
“Sepanjang tidak dimaknai partai politik peserta pemilu merupakan partai politik berbadan hukum dan telah lolos verifikasi administrasi oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum), tutur Elang.
 

(AZF)


https://www.medcom.id/nasional/politik/yNLLn4gN-dianggap-tak-relevan-ketentuan-verifikasi-faktual-parpol-diuji

Sumber: https://www.medcom.id/nasional/politik/yNLLn4gN-dianggap-tak-relevan-ketentuan-verifikasi-faktual-parpol-diuji
Tokoh

Graph

Extracted

companies ADA,
ministries DKPP, KPU, MK,
topics Pemilu 2024,
events Pemilu 2019,
products UU Pemilu,
places DKI Jakarta,