Tok! DPR Sahkan RUU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Jadi UU

  • 24 Mei 2022 11:54:01
  • Views: 10

Jakarta -

DPR mengesahkan revisi Undang-undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (RUU P3) menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna ke-23 masa sidang V tahun 2021-2022.

Rapat paripurna digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/5/2022). Rapat dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani serta didampingi Wakil Ketua DPR Lodewijk Paulus, Rachmat Gobel dan Sufmi Dasco Ahmad.

Perwakilan pemerintah, yakni Menko Perekonomian Ad Interim Sri Mulyani turut hadir dalam rapat paripurna ini. Laporan terkait hasil pembahasan tingkat satu dibacakan oleh pimpinan Baleg DPR M Nurdin.

Nurdin menyebut hasil pembahasan tingkat satu disetujui oleh delapan fraksi. Satu fraksi yang menolak yakni PKS.

Setelah melakukan pembahasan 365 dim dengan pemerintah pada 13 April 2022 malam hari Baleg menggelar raker bersama pemrintah dan DPR RI, pemerintah diwakili fisik Menko Perekonomian, Menko Polhukam dan perwakilan Kemenkumham, kata Nurdin.

Dalam rapat kerja tersebut delapan fraksi yaitu, PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PAN dan PPP menerima hasil kerja panja dan menyetujui RUU P3 agar disampaikan ke pimpinan DPR untuk pembahasan tingkat dua dalam rapat paripurna. Adapun fraksi PKS belum dapat menyetujui RUU P3 dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat dua. Namun demikian, berdasarkan tatib DPR, rapat kerja memutuskan menyetujui hasil pembicaraan tingkat satu untuk dilanjutkan ke tingkat dua, lanjut Nurdin.

Puan lantas mempertanyakan kepada anggota dewan terkait laporan tersebut. Seluruh anggota dewan menyampaikan persetujuan.

Kami tanyakan kepada seluruh anggota apakah RUU Perubahan kedua atas UU nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dapat disetujui untuk disahkan jadi UU? tanya Puan.

Setuju, jawab Anggota Dewan.

Sebelumnya, Baleg DPR dan pemerintah menyepakati RUU P3 tingkat pertama. Dengan demikian, pemerintah dan DPR sepakat soal peralihan perundangan yang mulanya di Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) menjadi di Sekretariat Negara (Setneg) yang diatur dalam RUU P3.

Kesepakatan Revisi UU P3 ini diputuskan dalam rapat pleno Baleg DPR, Rabu (13/4) lalu. Hadir Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menko Polhukam Mahfud Md yang mewakili pemerintah dalam ketok palu tingkat satu tersebut.

RUU P3 yang disahkan ini nantinya akan menjadi landasan hukum bagi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Revisi UU P3 dilakukan lantaran pada UU 12/2011, yang merupakan pedoman penyusunan peraturan perundang-undangan, masih belum mengatur mengenai metode omnibus law.

(eva/haf)

https://news.detik.com/berita/d-6092728/tok-dpr-sahkan-ruu-pembentukan-peraturan-perundang-undangan-jadi-uu

Sumber: https://news.detik.com/berita/d-6092728/tok-dpr-sahkan-ruu-pembentukan-peraturan-perundang-undangan-jadi-uu
Tokoh













Graph