Putusan MK: TNI-Polri Jadi Pj Kepala Daerah Harus Mengundurkan Diri

  • 24 Mei 2022 11:53:20
  • Views: 8

Selasa, 24 Mei 2022 - 10:14 WIB

VIVA – Penunjukkan Brigjen TNI Andi Chandra As'aduddin sebagai Penjabat (Pj) Bupati Seram Bagian Barat (SBB) oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menuai polemik. Brigjen Andi Chandra diketahui adalah perwira TNI aktif yang kini menjabat sebagai Kepala BIN Sulawesi Tengah.

Kontroversi penunjukkan Brigjen Andi sebagai Pj Bupati SSB ini pun direspon Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD. Menurutnya, penunjukkan perwira TNI sebagai Penjabat kepala daerah dimungkinkan sepanjang yang bersangkutan tidak berdinas aktif di kesatuannya, atau ditugaskan di luar institusi induknya yakni TNI-Polri. 

TNI yang masih aktif di kesatuannya (di bawah Mabes TNI/POLRI) tak boleh jadi Penjabat Kepala Daerah. Tapi kalau TNI/POLRI yang sudah ditugaskan di institusi di luar induknya seperti di Kemko Polhukam, BIN, BNPT, BSSN, BNN, MA, dll bisa jadi Penjabat Kepda (Kepala Daerah). Itu ada di putusan MK. Makanya akan saya cek, tulis Mahfud di akun Twitternya.

Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus jauh hari mengingatkan agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjalankan perintah Mahkamah Konstitusi (MK) secara konsisten terkait pengangkatan penjabat (Pj) kepala daerah agar pelayanan publik terus berjalan.

Menurut Guspardi, MK telah memberikan panduan terkait mekanisme penunjukan Pj kepala daerah. Di antaranya Kemendagri harus melakukan pemetaan kondisi riil dan memperhatikan kepentingan daerah masing-masing. Pj kepala daerah yang ditunjuk juga dapat dievaluasi setiap waktu secara berkala oleh pejabat yang berwenang. 

Selain itu, keputusan MK juga melarang anggota TNI/Polri aktif ditunjuk sebagai Pj kepala daerah, kecuali terlebih dahulu bermutasi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau dengan kata lain mengundurkan diri dari dinas aktif sebagai anggota TNI-Polri. 

Dia menegaskan bahwa amar putusan MK itu mengikat dan harus dilaksanakan secara konsisten oleh Kemendagri Putusan MK itu bukan untuk didiskusikan tapi harus dilaksanakan, kata Legislator PAN asal Sumatera Barat ini.


https://www.viva.co.id/berita/nasional/1477951-putusan-mk-tni-polri-jadi-pj-kepala-daerah-harus-mengundurkan-diri?terbaru=7

Sumber: https://www.viva.co.id/berita/nasional/1477951-putusan-mk-tni-polri-jadi-pj-kepala-daerah-harus-mengundurkan-diri?terbaru=7
Tokoh







Graph

Extracted

persons Guspardi Gaus, Mahfud MD, Tito Karnavian,
companies ADA,
ministries ASN, BIN, BNN, BNPT, BSSN, DPR RI, Kemendagri, Komisi II DPR, MA, MK, TNI,
parties PAN,
places SULAWESI TENGAH, SUMATERA BARAT,