Awas! Tak Sembarang Polisi Bisa Tilang Lewat Kamera HP

  • 24 Mei 2022 10:24:42
  • Views: 8

Jakarta -

Polisi saat ini bisa menerapkan sanksi tilang melalui kamera ponsel atau ETLE mobile dengan menggunakan aplikasi Go-Sigap. Kendati begitu, tidak semua polisi lalu lintas (polantas) diperbolehkan untuk menilang lewat kamera ponsel.

Kasubdit Dakgar Subdit Gakkum Korlantas Polri Kombes Made Agus mengungkapkan hanya polisi yang sudah dikualifikasi sebagai penyidik yang dapat melakukan hal tersebut. Di mana, anggota tersebut diberi wewenang atasannya untuk menilang dengan kamera ponsel.

Tidak sembarangan anggota polantas bisa memfoto. Jadi dia sudah dididik, dikuatkan kapasitas SDM-nya. Jadi petugas-petugas menggunakan perangkat ini kan dia kualifikasinya penyidik dan penyidik pembantu. Jadi dia punya otoritas khusus sesuai dengan sprint (surat perintah) dari Kasatlantas-nya, kata Kasubdit Dakgar Subdit Gakkum Korlantas Polri Kombes Made Agus kepada wartawan, Selasa (24/5/2022).

Agus mengatakan ETLE mobile ini juga sudah diterapkan di wilayah Samarinda, Kalimantan Timur. Tindakan tilang ini bersifat tematik, di antaranya pelanggaran tidak pakai helm hingga melanggar parkir.


Itu untuk pelanggaran-pelanggaran yang sifatnya tematik. Seperti tidak pakai helm, kemudian melanggar arus, kemudian juga ada yang melanggar parkir dan digunakan secara mobile untuk tempat-tempat yang tidak terjangkau oleh ETLE statis, ujar Agus.

Agus mengatakan ETLE mobile ini diterapkan di wilayah yang sudah memiliki standar dan izin dari Korlantas Polri. Dia menyebut ETLE mobile dikhususkan untuk wilayah-wilayah yang belum bisa terjangkau ETLE statis.

Sementara munculnya (tilang) handphone itu adalah riset dari wilayah-wilayah yang sudah memenuhi standar dan izin dari Korlantas Polri, sehingga bisa diterapkan terhadap daerah-daerah yang memang belum terjangkau ETLE statis, katanya.

Lebih lanjut, Agus menegaskan masyarakat tidak diperkenankan untuk memfoto dugaan tindak pelanggaran lalu lintas. Sebab, hasil foto pelanggaran harus bisa dibuktikan di pengadilan.

Kalau masyarakat juga nggak boleh, kan keabsahannya itu dari mana dapatnya. Karena ini kan harus dibuktikan di pengadilan bukti elektronik itu, katanya.

Baca berita selengkapnya di halaman selanjutnya..


https://news.detik.com/berita/d-6092507/awas-tak-sembarang-polisi-bisa-tilang-lewat-kamera-hp

Sumber: https://news.detik.com/berita/d-6092507/awas-tak-sembarang-polisi-bisa-tilang-lewat-kamera-hp
Tokoh

Graph

Extracted

companies ADA,
ministries Polisi,
places DKI Jakarta, KALIMANTAN TIMUR,
cities Samarinda,
musicclubs IZ*ONE,