Dukcapil Jelaskan Tujuan Aturan Nama Minimal 2 Kata, Ternyata Untuk Ini

  • 24 Mei 2022 10:09:34
  • Views: 10

Jakarta:  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan aturan baru terkait pencatatan nama dalam dokumen kependudukan, termasuk KTP. Salah satu terkait aturan pencatatan nama minimal dua kata.
 
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Aturan tersebut berlaku mulai 21 April 2022.
 
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan A Fakrulloh menjelaskan tujuan aturan tersebut. Zudan membeberkan kebijakan ini untuk memudahkan anak dalam pelayanan publik. Misalnya, pendaftaran sekolah, pembuatan ijazah, paspor, dan lain sebagainya.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Alasan minimal dua kata adalah lebih dini dan lebih awal memikirkan, mengedepankan masa depan anak. Contoh ketika anak mau sekolah atau mau ke luar negeri untuk membuat paspor minimal harus dua suku kata. Nama harus selaras dengan pelayanan publik lainnya, kata Zudan dalam keterangan seperti dikutip Medcom.id, Selasa, 24 Mei 2022.

Nama minimal dua kata merupakan himbauan

Lebih lanjut Zudan mengatakan aturan pencatatan nama minimal dua kata bersifat himbauan. Nama dengan satu kata tetap bisa dituliskan dalam dokumen kependudukan.
 
Jika ada nama orang hanya satu kata, disarankan, diimbau untuk minimal dua kata, namun jika pemohon bersikeras untuk satu kata, boleh, katanya.
 
Berikut syarat dan larangan pada pencatatan di dokumen kependudukan seperti dikutip dari Permendagri Nomor 73 Tahun 2022:

Syarat pencatatan nama di Dokumen Kependudukan

Berikut syarat pencatatan nama di Dokumen Kependudukan:
  • mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir
  • jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi
  • jumlah kata paling sedikit 2 kata
  • menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia
  • nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen Kependudukan
  • gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan KTP-el yang penulisannya dapat disingkat
 

Larangan pada pencatatan nama di Dokumen Kependudukan

Terdapat tiga larangan terkait pencatatan nama di Dokumen Kependudukan, yakni:
  • disingkat, kecuali tidak diartikan lain
  • menggunakan angka dan tanda baca
  • mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil

 

(RUL)


https://www.medcom.id/nasional/peristiwa/nN9XAwAK-dukcapil-jelaskan-tujuan-aturan-nama-minimal-2-kata-ternyata-untuk-ini

Sumber: https://www.medcom.id/nasional/peristiwa/nN9XAwAK-dukcapil-jelaskan-tujuan-aturan-nama-minimal-2-kata-ternyata-untuk-ini
Tokoh

Graph

Extracted

companies ADA,
ministries Kemendagri,
products KTP, Paspor,
nations Indonesia,
places DKI Jakarta,
musicclubs APRIL,