Ke Mana Saya Menggugat Perda untuk Dibatalkan?

  • 24 Mei 2022 09:27:06
  • Views: 13

Jakarta -

Berikut pertanyaan yang didapat detik's Advocate:

Pagi detik's Advocate

Saya warga di Jawa Barat. Saya sedang mengikuti dinamika pembuatan Perda di daerah kami terkait soal parkir. Bagaimana sebetulnya proses pembentukan yang baik? Ke mana bisa saya menggugat untuk membatalkannya?

Wasalam

Agung
Jawa Barat

Untuk menjawab pertanyaan pembaca detik's Advocate di atas, kami meminta pendapat Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kadiv Yankum Kanwil Kumham) DKI Jakarta, Dr Ronald Lumbuun SH MH. Berikut penjelasan lengkapnya:

Terima kasih atas pertanyaannya.

Untuk pertanyaan pertanyaan pertama, sudah kami jawab pada tulisan sebelumnya. Yaitu:

Adapun pertanyaan kedua, bisa kami jawab dalam kesempatan artikel pagi ini, yaitu sebagai berikut:

Permasalahan yang saudara maksud dalam hukum disebut judicial review. Dalam bahasa hukum, proses judicial review tidak mengenal istilah 'gugatan' tapi permohonan.

Permohonan yang saudara maksud bisa diajukan ke Mahkamah Agung (MA). Dasar hukum judicial review itu adalah:

Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 24A Ayat 1 :
Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 14 Tahun 1984 tentang Mahkamah Agung

Anda dapat mengajukan judicial review bila memenuhi alasan sebagai berikut:

1. Materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
2. Pembentukan peraturan perundang-undangan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku;

Judicial review bisa didaftarkan langsung ke Gedung Mahkamah Agung di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, atau mendaftar melalui Pengadilan Negeri di mana saudara berdomisili.

Sebelumnya, UU membolehkan pemerintah membatalkan Perda atau yang dikenal dengan executive review. Namun oleh Mahkamah Konstititusi (MK) kewenangan itu dibatalkan. Hal itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan Nomor 56/PUU XIV/2016. Berikut pertimbangan MK:

1. Sejak 4 April 2017, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 137/PUUXIII/2015 telah membatalkan berlakunya aturan terkait kewenangan Gubernur dalam membatalkan Perda Kabupaten/Kota.
2. Mahkamah Konstitusi juga melalui Putusan Nomor 56/PUU-XIV/2016 membatalkan berlakunya kewenangan Menteri Dalam Negeri dalam membatalkan Perda Provinsi.
3. Pemerintah dalam hal ini Menteri Dalam Negeri ataupun Gubernur dapat merevisi pembentukan perda melalui mekanisme executive preview dan pembatalan Perda baik Provinsi dan Kabupaten/Kota satu-satunya menjadi ranah kewenangan Mahkamah Agung.

Demikian jawaban kami. Semoga bermanfaat.

Dr Ronald Lumbuun SH MH
Kepala Divisi Pelayanan Hukum
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kadiv Yankum Kanwil Kumham) DKI Jakarta


https://news.detik.com/berita/d-6092363/ke-mana-saya-menggugat-perda-untuk-dibatalkan

Sumber: https://news.detik.com/berita/d-6092363/ke-mana-saya-menggugat-perda-untuk-dibatalkan
Tokoh

Graph

Extracted

ministries Kemenkum HAM, MA, MK,
places DKI Jakarta, JAWA BARAT, Sumatera Utara,
cases HAM,
musicclubs APRIL,