Revisi UU Narkotika Dinilai Bisa Kurangi Kapasitas Lapas

  • 24 Mei 2022 08:49:36
  • Views: 16

Liputan6.com, Jakarta - Anggota DPR RI, Arsul Sani, meminta Kementerian Hukum dan HAM untuk membuat kajian terkait revisi UU Narkotika yang dapat mengurangi kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia.

Kelebihan kapasitas lapas ditimbulkan oleh warga binaan atau terpidana kasus narkoba. Saya mohon penjelasan dengan analisis kuantitatif, kalau ini dirubah, maka akan merubah wajah lapas itu sejauh apa, kata Arsul seperti dilansir Antara.

Menurut dia, jika nantinya hasil revisi UU Narkotika itu dapat mengurangi jumlah tahanan kasus narkotika, maka dapat menghemat anggaran negara untuk pembiayaan lapas.

Dia juga berharap penegak hukum dalam melaksanakan secara konsisten terkait pelaksanaan pasal 127 dalam UU Narkotika tentang rehabilitasi.

Problem kita selama ini karena terkait penegakan hukum sangat mempengaruhi, karena penegak hukum tidak melaksanakan secara murni pasal 127 UU Narkotika, jelasnya.

Menurut dia, para penegak hukum lebih memilih menggunakan pasal 111, 112 dan seterusnya, karena adanya unsur memiliki dan menguasai Narkotika,

Dengan menggunakan unsur itu, maka penyalahguna dapat dijerat dengan proses pidana bisa, ungkapnya.

Umar Patek merupakan napi teroris (Napiter) kasus bom bali yang divonis 20 tahun penjara oleh PN Jakarta Barat. Selama menjalani hukuman di Lapas Klas I Surabaya di Porong baru mendapatkan remisi 1 bulan, 15 hari.


https://www.liputan6.com/news/read/4969675/revisi-uu-narkotika-dinilai-bisa-kurangi-kapasitas-lapas

Sumber: https://www.liputan6.com/news/read/4969675/revisi-uu-narkotika-dinilai-bisa-kurangi-kapasitas-lapas
Tokoh





Graph

Extracted

persons Arsul Sani, Umar Patek,
ministries DPR RI, Kemenkum HAM,
fasums PN Jakarta Barat,
products Narkotika,
nations Indonesia,
places DKI Jakarta, JAWA TIMUR,
cities Surabaya,
cases HAM, Narkoba, Teroris,