Hakim Tolak Eksepsi 3 Terdakwa Kasus Korupsi Askrindo

  • 24 Mei 2022 07:03:54
  • Views: 10

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan tiga terdakwa kasus korupsi pengelolaan keuangan pada PT Askrindo Mitra Utama (AMU) periode 2016-2020 senilai Rp 604,6 miliar.

Ketiga terdakwa tersebut adalah mantan Direktur Operasional Ritel PT Asuransi Kredit Indonesia Anton Fadjar Alogo Siregar, mantan Direktur Pemasaran PT AMU cabang Semarang, Wahyu Wisambada dan mantan Direktur Kepatuhan dan Sumber Daya Manusia (SDM) PT AMU Firman Berahima.

Berita Terkait : Maju Terus, KPK Pastikan Bawa Kasus Korupsi Heli AW-101 Ke Pengadilan

Menurut hakim, keberatan yang diajukan oleh para penasehat hukum ketiga direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut telah memasuki materi pokok perkara dan harus dibuktikan di persidangan.

Menolak eksepsi terdakwa dan memerintahkan jaksa untuk menghadirkan saksi-saksi, sebut Ketua Majelis Hakim Susanti Arsi Wibawani.

Berita Terkait : KPK Umumkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Tanah SMKN 7 Tangsel

Menanggapinya, Zecky Alatas, pengacara terdakwa Anton Fajar Alogo Siregar mengatakan, dalam perkara ini kliennya telah mengembalikan biaya operasional jauh sebelum diangkat kasusnya.

Dia menilai, kliennya tidak mendapatkan keuntungan ataupun memperkaya diri atas perkara Askrindo tersebut. Adapun terkait dakwaan dan sangkaan, seharusnya tidak hanya bertiga. Dia bilang, masih ada direksi lainya yang diduga terlibat, tapi hingga kini belum tersentuh hukum.

Berita Terkait : Tetapkan 4 Tersangka Kasus Migor, Kejagung Diapresiasi KPK

Karena tanpa direksi yang satunya tidak mungkin artinya yang diduga kerugian negara ini terjadi karena semua sudah diatur oleh perjanjian kerja, ungkapnya.
 Selanjutnya 


https://rm.id/baca-berita/nasional/125508/hakim-tolak-eksepsi-3-terdakwa-kasus-korupsi-askrindo
 

Sumber: https://rm.id/baca-berita/nasional/125508/hakim-tolak-eksepsi-3-terdakwa-kasus-korupsi-askrindo
Tokoh

Graph