Wajib Gunakan Bahasa Indonesia, Gerindra Sentil Nama Sirkuit Formula E

  • 24 Mei 2022 06:28:54
  • Views: 10

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Politisi Partai Gerindra, Syarif mengkritik penamaan sirkuit Formula E Jakarta International E-Prix Circuit (JIEC) yang tidak menggunakan bahasa Indonesia.

Kritik tersebut bukan tanpa alasan, hal ini merujuk pada UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Adapun kewajiban penggunaan bahasa Indonesia termaktub dalam Perpres 63 Tahun 2019.⁣

Bahwa “Bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merk dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.

“Seperti di dalam aturan segala sesuatunya yang dibiayai negara harus taat pada aturan itu, aturannya adalah penamaannya tidak menggunakan bahasa asing, kata Syarif pada Jumat (20/5) malam.

Apalagi kata Anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta itu, sebelumnya Jakarta International Stadium (JIS) sempat dipermasalahkan karena hal serupa.

Sekretaris Komisi D ini menyarankan, bila nama JIEC masih tetap digunakan, penamaannya ditambahkan bahasa Indonesia.

“Kalau mau dua-duanya pakai bahasa Indonesia dan bahasa Inggris, katanya.

Namun, dia enggan mengusulkan nama pengganti untuk sirkuit Formula E itu. Syarif menyerahkan pemilihan nama kepada ahlinya agar memiliki penamaan yang baik dan sesuai.

“Silakan nanti pemprov berkonsultasi dengan ahli bahasa, yang pas apa, bahasa dan artistiknya ya penamaan itu kan bahasanya juga harus cantik, ujarnya. (JPNN/fajar)


https://fajar.co.id/2022/05/21/wajib-gunakan-bahasa-indonesia-gerindra-sentil-nama-sirkuit-formula-e/

Sumber: https://fajar.co.id/2022/05/21/wajib-gunakan-bahasa-indonesia-gerindra-sentil-nama-sirkuit-formula-e/
Tokoh

Graph

Extracted

ministries DPRD, Fraksi Gerindra,
parties Gerindra,
nations Indonesia, Inggris,
places DKI Jakarta,