Polisi Bongkar Peredaran 11 Ribu Pil Ekstasi dan 3 Kilogram Sabu

  • 24 Mei 2022 02:09:27
  • Views: 3

Jakarta: Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membongkar peredaran narkoba jenis pil ekstasi dan sabu. Sebanyak 11.022 butir pil ekstasi dan 3,327 kilogram sabu disita.
 
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce mengatakan, pihaknya juga mengamankan dua tersangka di dua lokasi berbeda. Keduanya berinisial II, 36, dan RH, 40.
 
Narkoba tersebut untuk mengelabui petugas disimpan di belakang figura foto yang terletak di ruang makan dan di gudang rumah tersangka II, kata Pasma di Jakarta, Senin, 23 Mei 2022.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Pasma menjelaskan kasus tersebut terungkap berawal dari adanya informasi yang diterima mengenai peredaran narkoba di wilayah Jakarta Barat yang dilakukan oleh seseorang yang diketahui bernama II. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan diketahui II berada di daerah Petojo, Jakarta Pusat.
 
Ia mengatakan II diamankan di rumah di Jalan Pembangunan IV Dalam, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat, pada Rabu dini hari, 18 Mei 2022. Polisi kemudian menggeledah rumah tersangka dan menemukan barang bukti tiga paket plastik klip sedang dan kecil berisikan sabu dengan berat kotor 35,92 gram.
 
Baca: 238 Kg Sabu dan 121 Kg Ganja Dimusnahkan 
 
Pasma mengatakan polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan RH pada hari yang sama setelah mengamankan II. RH ditangkap di Tambora, Jakarta Barat.
 
Polisi menyita tujuh plastik klip besar berisikan sabu seberat 3,292 kilogram dan 43 plastik klip berisikan ekstasi dengan jumlah 11.022 butir. Dari hasil pengungkapan tersebut jika dikalkulasikan dengan rupiah sebanyak Rp3 miliar, ujar dia.
 
Pasma menyebut kedua pelaku merupakan residivis kasus serupa. II pernah menjalani hukuman 5 tahun penjara pada 2015 hingga 2020. Sementara itu, RH pernah menjalani hukuman penjara 2 tahun 4 bulan, pada 2018 sampai 2020.
 
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
 

(AGA)


https://www.medcom.id/nasional/hukum/Wb7XZJBk-polisi-bongkar-peredaran-11-ribu-pil-ekstasi-dan-3-kilogram-sabu

Sumber: https://www.medcom.id/nasional/hukum/Wb7XZJBk-polisi-bongkar-peredaran-11-ribu-pil-ekstasi-dan-3-kilogram-sabu
Tokoh

Graph

Extracted

ministries Polisi,
products Ganja, Narkotika, sabu,
places DKI Jakarta, rupiah,
cities Gambir, Petojo Utara, Tambora,
cases Narkoba,