Kapan Indra Kenz Diserahkan ke Jaksa, Ini Jawaban Polisi

  • 23 Mei 2022 23:52:40
  • Views: 4

Senin, 23 Mei 2022 - 22:16 WIB

VIVA – Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri masih merampungkan pemberkasan terhadap Indra Kesuma alias Indra Kenz, tersangka kasus penipuan berkedok investasi binary option melalui Binomo.

Kini, berkas perkara Indra Kenz masih dilengkapi oleh penyidik Bareskrim setelah dinyatakan belum lengkap (P19) oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung.

Pemeriksaan

Pemeriksaan Indra Kenz di Bareskrim atas kasus investasi bodong.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc

Masih dalam pemberkasan, kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri pada Senin, 23 Mei 2022.

Namun, Gatot mengatakan penyidik akan segera melengkapi berkas perkara Indra Kenz sesuai petunjuk dari jaksa. Sehingga, diharap kasus Indra Kenz sudah bisa tahap II atau pelimpahan barang bukti dan tersangka.

Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa diserahkan berikut barang bukti dan tersangka ke kejagung, ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara dugaan pidana berita bohong terkait investasi berkedok robot trading binary option dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz ke Bareskrim Polri.


https://www.viva.co.id/berita/nasional/1477850-kapan-indra-kenz-diserahkan-ke-jaksa-ini-jawaban-polisi?terbaru=3

Sumber: https://www.viva.co.id/berita/nasional/1477850-kapan-indra-kenz-diserahkan-ke-jaksa-ini-jawaban-polisi?terbaru=3
Tokoh







Graph