BNN Ringkus Dua Hakim PN Rangkasbitung

  • 23 Mei 2022 23:34:31
  • Views: 11

Merdeka.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten mengamankan dua hakim dan seorang ASN yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung. Ketiganya diamankan saat akan mengonsumsi narkoba jenis sabu jenis ice di PN Rangkasbitung.

Ketiga orang yang diamankan yakni hakim YR, hakim D dan pegawai berinisial RAS.

taboola

Penangkapan berawal dari Informasi yang diterima petugas BNNP Banten bahwa akan ada pengiriman sabu pada 17 Mei 2022 dari Sumatera ke Banten melalui jasa pengiriman kurir.

Mendapatkan informasi tersebut petugas BNNP Banten melakukan kontrol pengiriman paket dan menelusuri tujuan akhir paket tersebut.

Setelah dilakukan penelusuran, paket sabu itu berhenti di sebuah jasa kurir di Rangkasbitung Barat, Lebak, Banten. Kemudian datang ASN Pengadilan Negeri Rangkasbitung berinisial RAS yang akan mengambil paket sabu tersebut.

Pertama kita tangkap RAS dan kita interogasi yang bersangkutan. Dia membantah bahwa paket itu miliknya. Dia hanya diperintah oleh atasannya berinisial YR (hakim), kata Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung, Senin (23/5).

2 dari 2 halaman

Petugas BNNP Banten kemudian mendatangi PN Rangkasbitung. Bersama Ketua PN Rangkasbitung, BNNP Banten memeriksa hakim YR.

Pada saat tim menggeledah ruang kerja YR disaksikan atasannya ternyata YR menyimpan alat yang bisa digunakan sabu. Ada pipet, bong, korek, ungkapnya.

Kepada penyidik, hakim YR mengaku sering melakukan pesta sabu bersama hakim D, dan hasil tes urine dari keduanya juga positif sabu.

Kepada penyidik BNNP Banten, hakim YR mengaku sudah mengonsumsi sabu lebih dari setahun. Sementara hakim D dan ASN RAS memulai menggunakan barang haram tersebut setelah diajak YR.

Kini ketiganya resmi menjadi tersangka penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti yang diamankan sabu jenis ice seberat 20,6 gram. Hakim YR mengaku pernah menggunakan sabu di PN Rangkasbitung di tempatnya bertugas sebagai hakim.

Ketiganya dijerat undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun kurungan dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Baca juga:
Hakim PN Rangkasbitung Ditangkap, KY Koordinasi dengan BNN
BNN Tangkap Hakim di Rangkasbitung
Anggota DPR Ungkap Rehabilitasi Narkoba Harusnya Gratis, Tapi Sering Jadi Permainan
Tak Terima Anak Ditangkap karena Narkoba, Pria di Musi Rawas Tembak Polisi
Anggota Polres Musi Rawas Tertembak di Pantat saat Tangkap Pelaku Narkoba
Jadi Kurir Sabu Seberat 50 Kg, Dua Warga Aceh Dihukum Mati


https://www.merdeka.com/peristiwa/bnn-ringkus-dua-hakim-pn-rangkasbitung.html
 

Sumber: https://www.merdeka.com/peristiwa/bnn-ringkus-dua-hakim-pn-rangkasbitung.html
Tokoh

Graph

Extracted

companies ADA,
ministries ASN, BNN, DPR RI, Polisi,
products Narkotika, sabu,
places Aceh, BANTEN, SUMATERA SELATAN,
cases Narkoba,