Polisi: Sopir elf kecelakaan maut Karawang dijerat pasal kelalaian

  • 23 Mei 2022 23:19:36
  • Views: 10

Bandung (ANTARA) -

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menjerat sopir elf berinisial DB selaku tersangka kasus kecelakaan hingga menewaskan tujuh orang di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, dengan pasal kelalaian.

 


Adapun Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengatur tentang hukuman terhadap tersangka yang mengakibatkan kecelakaan karena kelalaian.

 

Pada Pasal 310 Ayat 4, disebutkan jika kecelakaan karena kelalaian itu mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp12 juta.

 

Sejauh ini, menurutnya polisi baru menetapkan satu tersangka yakni sopir elf tersebut yang berinisial DB. Kini tersangka sopir elf tersebut telah ditahan oleh pihak Polres Karawang.

 

Adapun kecelakaan yang terjadi pada Minggu (15/5) sore itu melibatkan sebuah kendaraan Isuzu Elf nomor polisi T-7556-DB. Kecelakaan terjadi akibat kendaraan Isuzu Elf secara tiba-tiba oleng hingga menyeberang jalur berlawanan.

 

Kemudian mobil elf tersebut menabrak sebuah mobil pickup bernopol T-8493-DZ yang tengah melintas di jalur berlawanan.


Lalu mobil elf menabrak empat pengendara motor yang sedang melintas, di antaranya sepeda motor Yamaha Vino bernopol T-4850-PJ, Honda Beat nopol T-3105-HZ, Honda Scoopy nopol T-4577-SU, dan Honda Vario nopol T-2339-MM.

 

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Tasrief Tarmizi
COPYRIGHT © ANTARA 2022


https://www.antaranews.com/berita/2897369/polisi-sopir-elf-kecelakaan-maut-karawang-dijerat-pasal-kelalaian

Sumber: https://www.antaranews.com/berita/2897369/polisi-sopir-elf-kecelakaan-maut-karawang-dijerat-pasal-kelalaian
Tokoh



Graph

Extracted

persons Tarmizi,
ministries Polisi,
places JAWA BARAT,
cities bandung, Karawang,
cases kecelakaan,
transportations Honda BeAT, Honda Vario, sepeda,
brands Honda, Isuzu, Yamaha,