Empat Pulaunya Diklaim Sumut, DPR Aceh Bentuk Tim Advokasi

  • 23 Mei 2022 22:52:12
  • Views: 13



GELORA.CO - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bakal bentuk tim advokasi untuk memperjuangkan pengembalian status empat pulau di wilayah Aceh. Empat pulau itu diklaim masuk wilayah Sumatera Utara (Sumut).

Wakil Ketua DPR Aceh Safaruddin mengatakan, Pemerintah Aceh sudah lima kali menyurati Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait status empat pulau itu. Namun, belum ada respons positif.

DPR Aceh akan bentuk tim bersama Pemerintah Aceh untuk melakukan advokasi ke kemendagri, kata Safaruddin seperti dilansir dari Antara di Aceh, Senin (23/5).

Adapun keempat pulau yang berpindah wilayah administrasi berdasar Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 tertanggal 14 Februari 2022 yaitu Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.

Safaruddin menyatakan, beralih status kepemilikan empat pulau Aceh menjadi wilayah Sumut itu harus menjadi perhatian serius dari semua kalangan. Baik anggota legislatif maupun Pemerintah Aceh.

DPRA mengajak Pemerintah Aceh serta Forum Bersama (Forbes) DPR-DPD asal Aceh untuk segera melakukan advokasi ke kemendagri guna mengembalikan status pulau tersebut, ujar Safaruddin.

Kita harus melakukan koordinasi dengan kemendagri perihal status keempat pulau tersebut. Apa yang membuat keempat pulau itu menjadi milik Sumatera Utara, tambah dia.

Menurut politikus Partai Gerindra itu, keluarnya Kepmendagri menandakan selama ini ada miskomunikasi antara Pemerintah Aceh dengan kemendagri dalam mempertahankan status empat pulau di Aceh Singkil itu. Kendati demikian, Safaruddin meminta semua pihak untuk tidak saling menyalahkan, apalagi menghakimi.

Saat ini yang dibutuhkan kerja kolaboratif untuk mengembalikan status empat pulau tersebut, ucap Safaruddin.

Dia menambahkan, hak dari wilayah yang dimiliki Aceh sesuai dengan Memorandum of Understanding (MoU) dan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), sehingga harus saling menghormati.

Kita pegangannya tapal batas sesuai MoU Helsinki pada angka 1.1.4 yaitu perbatasan Aceh merujuk pada perbatasan 1 Juli 1956. Sekarang kita sedang reses, setelah reses advokasi ini menjadi tugas pertama kita yang harus kita selesaikan, papar Safaruddin.

Dia juga meminta pihak kemendagri memfasilitasi pertemuan antara Pemerintahan Aceh dengan Pemerintah Sumut agar tidak terjadi gesekan yang bisa mengganggu keharmonisan yang selama ini sudah terbangun. Apalagi Aceh-Sumut akan menjadi tuan rumah PON 2024.

Jangan sampai hal ini menjadi pintu persoalan baru, sehingga komunikasi yang baik antara dua provinsi ini menjadi rusak. Kita tidak perlu memperdebatkan siapa salah. Sekarang segera lakukan advokasi. DPRA dengan semangat yang kita miliki mengajak Pemerintah Aceh untuk lakukan advokasi secara bersama-sama, kata Safaruddin.


https://www.gelora.co/2022/05/empat-pulaunya-diklaim-sumut-dpr-aceh.html

Sumber: https://www.gelora.co/2022/05/empat-pulaunya-diklaim-sumut-dpr-aceh.html
Tokoh



Graph

Extracted

persons Safaruddin,
companies ADA, WhatsApp,
ministries DPD, DPR RI, Kemendagri,
parties Gelora, Gerindra,
products MoU Helsinki,
places Aceh, Sumatera Utara,
cities Helsinki,