Terdakwa Investasi Emas Skema Ponzi Budi Hermanto Dituntut 17 Tahun Penjara

  • 23 Mei 2022 21:03:59
  • Views: 6

TEMPO.CO, Tangerang - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Budi Hermanto, terdakwa kasus penipuan investasi emas skema ponzi, dihukum 17 tahun penjara. Pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang, hari ini setelah sempat ditunda enam kali.

JPU Devina dan Desi Marjanti juga menuntut  terdakwa didenda Rp 2 miliar.

Terdakwa disebut terbukti melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 372 KUHP juncto Pasal 379a KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

Kuasa hukum korban investasi emas skema ponzi, Rasamala Aritonang menyambut baik tuntutan JPU agar aset terdakwa yang telah disita dikembalikan pada korban.

JPU juga meminta pada Majelis Hakim agar aset terdakwa yang pernah disita sebelumnya dikembalikan pada 22 orang korban, kata Rasamala pada Senin, 23 Mei 2022.

Rasamala mengatakan permintaan pengembalian aset kepada korban menjadi salah satu langkah penting agar penegakan hukum mulai serius memperhatikan aspek pemulihan kerugian korban. Bukan sekadar menangkap dan menghukum pelaku saja.

Kami apresiasi tuntutan agar aset terdakwa yang disita dikembalikan pada korban, khususnya 8 orang korban yang kami dampingi, kata Rasamala.

Pengacara dari kantor hukum Visi Law Office itu menyatakan ada dua hal yang menunjukkan hasil pengajuan gugatan Pasal 98 KUHAP dalam kasus ini, yaitu diakuinya posisi 6 korban tambahan. Para korban ini belum pernah diperiksa saat proses penyidikan atau di luar berkas dan tuntutan pengembalian aset kepada korban.

Kuasa hukum korban penipuan investasi emas skema ponzi itu juga berharap majelis hakim dapat memperkuat upaya membangun praktik penegakan hukum yang meletakkan korban pada posisi penting dan tidak terabaikan. Sebelumnya, kuasa hukum korban telah mengajukan gugatan pemulihan kerugian korban skema ponzi menggunakan mekanisme Pasal 98 KUHAP pada persidangan pidana yang sedang berjalan.

Hakim menerima pengajuan gugatan penggabungan ganti kerugian tersebut. Tim kuasa hukum 8 korban juga diizinkan hadir, mengajukan bukti dan pertanyaan dalam kapasitas sebagai pihak penggugat.

Gugatan ini diajukan agar para korban kejahatan lebih mendapatkan perhatian yang adil dalam penegakan hukum dan bertujuan pada pemulihan kerugian korban, kata Rasamala.

Pada 11 April 2022, majelis hakim juga mengabulkan permohonan sita jaminan dan menerbitkan penetapan agar penyidik dengan pendampingan JPU melakukan penyitaan terhadap 20 kilogram emas yang diduga telah dialihkan pada pihak lain sebelum dilakukan penyitaan secara pidana dilakukan.

Namun penyitaan gagal dilakukan. Pada sidang 18 Mei lalu, JPU mengatakan penyitaan gagal dilakukan oleh penyidik karena pemilik toko emas tempat barang yang akan disita itu keberatan. Meski demikian JPU dalam amar tuntutan perkara penipuan investasi emas itu tetap meminta sita jaminan dilaksanakan.

AYU CIPTA

Baca juga: Kasus Investasi Emas Bodong, Korban: 8 Orang Rugi Rp 53 Miliar


https://metro.tempo.co/read/1594443/terdakwa-investasi-emas-skema-ponzi-budi-hermanto-dituntut-17-tahun-penjara

Sumber: https://metro.tempo.co/read/1594443/terdakwa-investasi-emas-skema-ponzi-budi-hermanto-dituntut-17-tahun-penjara
Tokoh



Graph

Extracted

persons Hermanto,
companies ADA,
products emas, Skema Ponzi,
places BANTEN,
cities Tangerang,
musicclubs APRIL,