Kasus Kerangkeng di Langkat, 5 Oknum TNI AD Jadi Tersangka dan Ditahan

  • 23 Mei 2022 19:54:41
  • Views: 3

Senin, 23 Mei 2022 - 19:22 WIB

VIVA – Kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranging-angin. Ternyata 5 oknum prajurit TNI Angkatan Darat (AD) ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan.

Hal itu disampaikan Kepala Penerangan Kodam I Bukit Barisan, Kolonel Inf Donald Erikson Silitonga. Dia mengatakan kasus menjerat 5 oknum TNI ini, di tangani oleh PODAM I Bukit Barisan.

Donal juga menjelaskan berkas perkara kelima oknum TNI tersebut, sudah dilimpahkan Oditurat Militer (Otmil) Medan. Kemudian, selanjutnya akan disidangkan di Pengadilan Militer Medan.

Lima anggota sudah dilimpahkan ke Otmil Medan. Saat ini, ditahan Staltahmil Pomdam, kata Donal saat dikonfirmasi VIVA, Senin, 23 Mei 2022.

Namun, ia enggan membeberkan kelima identitas oknum TNI AD tersebut. Selain itu, Donal mengungkapkan pihaknya juga tengah melakukan pendalaman terkait lima oknum TNI AD lainnya.

Tapi, menurutnya sampai saat ini belum ditemukan dua alat bukti untuk penetapan tersangka kembali. Lima orang lainnya masih belum cukup bukti dan masih dalam penyelidikan terus untuk pendalaman, kata Donal.

Polisi

Polisi memeriksa ruang kerangkeng manusia yang berada di kediaman pribadi Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Peranginangin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu, 26 Januari 2022.


https://www.viva.co.id/berita/nasional/1477787-kasus-kerangkeng-di-langkat-5-oknum-tni-ad-jadi-tersangka-dan-ditahan?terbaru=7

Sumber: https://www.viva.co.id/berita/nasional/1477787-kasus-kerangkeng-di-langkat-5-oknum-tni-ad-jadi-tersangka-dan-ditahan?terbaru=7
Tokoh

Graph

Extracted

ministries Polisi, TNI, TNI AD,
places Sumatera Utara,