KPK Telisik Aliran Uang Hingga Campur Tangan Wali Kota nonaktif Richard Louhenapessy dalam Izin Usaha di Kota Ambon

  • 23 Mei 2022 19:49:28
  • Views: 4

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik sejumlah penerimaan uang Wali Kota Ambon nonaktif Richard Louhenapessy dari sejumlah kontraktor hingga turut campurnya dalam menerbitkan izin usaha di Ibu Kota Maluku tersebut.

Richard sudah menjadi tersangka dan ditahan dalam kasus suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon.

Keterangan itu digali penyidik antirasuah ketika memeriksa sejumlah saksi dari sejumlah ASN Pemerintah Kota Ambon dan pihak swasta. Mereka yakni, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Ambon Melianus Latuihamallo; Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Ambon Neil Edwin Jan; Kepala Dinas Kesehatan Kota Ambon Wendy Pelupesy; Kepala Dinas Pendidikan Fahmi; dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon Sirjohn Slarmanat.

Sedangkan pihak swasta, License Manager PT Midi Utama Indonesia Cabang Ambon Nandang Wibowo dan Direktur CV Angin Timur Anthony Liando.

Baca Juga: Geledah Empat Lokasi di Ambon, KPK Temukan Catatan Berkode Khusus Terkait Dugaan Suap Wali Kota Richard

Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan campur tangan aktif tersangka RL (Richard Lohenapessy) dalam menerbitkan izin usaha termasuk dalam penentuan pemenang lelang, kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi pada Senin (23/5/2022).

Selain itu, penyidik antirasuah juga menelisik para saksi tersebut terkait adanya penerimaan aliran uang kepada Richard dari sejumlah orang kepercayaannya.

Diduga dari beberapa pihak kontraktor yang mengerjakan berbagai proyek di pemkot Ambon, katanya

Selain Richard, dalam kasus ini KPK turut menetapkan staf tata usaha pimpinan pada Pemkot Ambon bernama Andrew Erin Hehanussa dan karyawan Alfamidi kota Ambon bernama Amri sebagai tersangka.

Untuk proses penyidikan lebih lanjut, tersangka Richard dan Andrew Erin langsung ditahan. Mereka ditahan selama 20 hari pertama mulai Jumat 13 Mei sampai 1 Juni 2022.

Baca Juga: Geledah Sejumlah Kantor SKPD Kota Ambon dan Beberapa Rumah, KPK Sita Dokumen hingga Alat Elektronik

Dalam penahanan tersebut, tersangka Richard ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan, tersangka Andrew Erin ditahan di Rutan KPK pada Kavling C-1.


https://www.suara.com/news/2022/05/23/192812/kpk-telisik-aliran-uang-hingga-campur-tangan-wali-kota-nonaktif-richard-louhenapessy-dalam-izin-usaha-di-kota-ambon

Sumber: https://www.suara.com/news/2022/05/23/192812/kpk-telisik-aliran-uang-hingga-campur-tangan-wali-kota-nonaktif-richard-louhenapessy-dalam-izin-usaha-di-kota-ambon
Tokoh





Graph

Extracted

persons Ali Fikri, Richard,
ministries ASN, Dinkes, KPK,
fasums Gedung Merah Putih KPK,
nations Indonesia,
places MALUKU,
cities Ambon,
cases kasus suap, kebakaran, korupsi,