Dituntut Seumur Hidup, Kolonel Priyanto Pembuang Mayat Korban Tabrak Lari Bakal Tanggapi Replik Oditur Militer Besok

  • 23 Mei 2022 19:49:43
  • Views: 8

Suara.com - Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta akan menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan dua remaja di Nagreg, Jawa Barat atas terdakwa Kolonel Infanteri Priyanto pada Selasa (24/5/2022) besok. Adapun agenda persidangan adalah duplik penasihat hukum terdakwa atas replik Oditur Militer Tinggi II Jakarta.

Besok agendanya duplik, kata Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Sus Wirdel Boy dalam pesan singkat, Senin (23/5/2022).

Sesuai dengan jadwal, persidangan akan berlangsung pada pukul 09.00 WIB.

Tetap Dituntut Seumur Hidup

Baca Juga: Pekan Depan Kolonel Priyanto Sampaikan Dupik Atas Replik Oditur Militer di Sidang Pembunuhan Dua Sejoli

Pekan lalu, Selasa (17/5/2022), pada sidang dengan agenda replik, Oditur Militer Tinggi II Jakarta tetap pada tuntutan penjara seumur hidup terhadap Kolonel Priyanto.

Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Sus Wirdel Boy menyampaikan, kesimpulan tim kuasa hukum Priyanto dalam pledoinya pekan lalu keliru. Sebab, Oditur Militer dalam menyusun dakwaan dan tuntutan tetap merujuk pada fakta persidangan yang ada.

Kami pastikan bahwa kesimpulan tim ph tersebut adalah keliru, kata Wirdel Boy di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta Timur.

Oditur Militer Tinggi II Jakarta juga menilai, pledoi yang disusun penasihat hukum Priyanto disusun secara kurang  hati-hati. Sebab, terdapat pernyataan dan kesimpulan yang tidak konsisten.

Wirdel Boy juga merinci ketidak konsistenan pledoi yang disusun penasihat hukum Kolonel Priyanto tersebut. Pertama, penasihat hukum menyatakan jika Priyanto menyangkal keterangan saksi empat sampai 12 yang menerangkan bahwa korban Handi Saputra masih hidup di tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga: Kolonel Priyanto Bawa Riwayat Penugasan Saat Pledoi, Ini Kata Oditur Militer Usai Sidang

Namun, fakta yuridis menyatakan hanya saksi empat sampai tujuh saja yang menyatakan Handi masih hidup di tempat kejadian kecelakaan.


https://www.suara.com/news/2022/05/23/191450/dituntut-seumur-hidup-kolonel-priyanto-pembuang-mayat-korban-tabrak-lari-bakal-tanggapi-replik-oditur-militer-besok

Sumber: https://www.suara.com/news/2022/05/23/191450/dituntut-seumur-hidup-kolonel-priyanto-pembuang-mayat-korban-tabrak-lari-bakal-tanggapi-replik-oditur-militer-besok
Tokoh

Graph

Extracted

companies ADA,
places DKI Jakarta, JAWA BARAT,
cases kecelakaan, mayat, pembunuhan,