SWI Kembali Temukan 100 Pinjol Ilegal

  • 30 Mei 2022 11:03:15
  • Views: 14

Cyberthreat.id – Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing mengungkapkan bahwa pihaknya kembali menemukan 100 kegiatan usaha pinjaman online (Pinjol) ilegal.

“Dengan demikian, sejak tahun 2018 hingga April 2022 ini, jumlah pinjol ilegal yang telah ditutup sebanyak 3.989 pinjol illegal, kata Tongam, Senin (23 Mei 2022).

Tak hanya pinjol ilegal, Tongam menyebutkan pihaknya juga menemukan tujuh entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin selama bulan April 2022.  Tujuh entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin tersebut, di antaranya, dua entitas melakukan money game, satu entitas melakukan penjualan langsung tanpa izin, dua entitas melakukan kegiatan forex dan robot trading tanpa izin, satu entitas melakukan kegiatan perdagangan asset kripto tanpa izin, serta satu entitas lain-lain. 

“Penanganan terhadap investasi ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota Satgas Waspada Investasi dari 12 Kementerian/Lembaga. Satgas Waspada Investasi bukan aparat penegak hukum, sehingga tidak dapat melakukan proses hukum, jelas Tongam. 

Selain menghentikan dan mengumumkan kepada masyarakat, SWI juga melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri. Pihaknya juga mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat.

“Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh Satgas Waspada Investasi diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat, kata dia.

Tongam menambahkan, pihaknya juga telah melakukan pemanggilan terhadap influencer yang memasarkan produk broker ilegal OctaFx, yaitu Ida Bagus Aswin P alias Gus Aswin selaku founder Tubi Indonesia. 

“Kami telah meminta yang bersangkutan untuk menghentikan segala kegiatan yang mempromosikan dan memfasilitasi broker OctaFx karena merupakan pelanggaran hukum, tambah Tongam.

Ia pun meminta agar masyarakat tetap berhati-hati dalam memilih penawaran investasi dan menggunakan pinjaman online. Serta tidak mudah tergiur dengan berbagai penawaran dengan keuntungan yang tidak masuk akal. 

Masyarakat diminta mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku untuk menjerat korban, tambah Tongam. 

SWI juga menghimbau kepada masyarakat untuk menggunakan pedagang fisik aset kripto terdaftar di Bappebti yang dapat diakses melalui website https://bappebti.go.id/calon_pedagang_aset_kripto dan tidak menggunakan pedagang fisik aset kripto ilegal, seperti Binance, FTX, Coinbase Exchange, Huobi, dan Kraken karena tidak memiliki izin dari Bappebti. 


https://cyberthreat.id/read/14055/SWI-Kembali-Temukan-100-Pinjol-Ilegal

Sumber: https://cyberthreat.id/read/14055/SWI-Kembali-Temukan-100-Pinjol-Ilegal
Tokoh

Graph

Extracted

ministries Bareskrim Polri, Satgas Waspada Investasi,
products Pinjol,
nations Indonesia,
musicclubs APRIL,