KPK Sebut Analisis ICW Salah Kaprah

  • 23 Mei 2022 18:46:22
  • Views: 13

JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menilai, hasil analisis Indonesia Corruption Watch (ICW) soal penghitungan kerugian keuangan negara dari berbagai perkara tindak pidana korupsi salah kaprah. Oleh karenanya, kata Ali, hasil kesimpulan ICW terkait kerugian negara tersebut juga keliru.

Demikian ditegaskan Ali Fikri menanggapi hasil laporan pemantauan persidangan atau tren vonis yang dirilis ICW. Dari rilis ICW, total kerugian keuangan negara akibat korupsi pada tahun 2021 mencapai Rp62,9 triliun. ICW menyebut KPK hanya menyumbang 1 persen atau senilai Rp800 miliar dari hasil kinerjanya menangani perkara korupsi yang merugikan negara.

Hasil kajian dan pemantauan dimaksud sekalipun menjadi masukan bagi kami, sebagai bahan evaluasi ke depan, namun masih sangat perlu didiskusikan lebih jauh terkait metode analisis dalam proses pengambilan kesimpulannya, kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (23/5/2022).

Menurut Ali, kajian ICW soal penanganan perkara korupsi yang merugikan negara masih mencampuradukan pembahasan Pasal 2 atau 3 Undang-Undang (UU) Tipikor. Di mana, KPK memang belakangan ini dominan menangani perkara yang berhubungan dengan pasal-pasal suap dan sejenisnya.

Padahal, perlu kita garis bawahi, yang berkaitan dengan kerugian negara hanya Pasal 2 atau 3 UU Tipikor saja. Lalu, jika kita juga memahami hukum dengan baik, tipologi korupsi pasal suap secara normatif tidak ada kaitannya dengan kerugian negara, beber Ali.

Dari analisis yang salah kaprah tersebut, maka kesimpulan premature yang dihasilkan pun bisa dipastikan keliru. Terutama pembahasan pada aspek pidana badan, jumlah uang pengganti, maupun tuntutan pidana tambahan lainnya, imbuhnya.

Ali menekankan, pemantauan ICW tersebut seharusnya perlu memasukkan pembahasan tentang subsidier hukuman yang merupakan hak terpidana. Sehingga, pengembalian kerugian keuangan Negara tersebut digantikan dengan hukuman badan. Mekanisme tersebut berlaku sah demi hukum, imbuhnya.

Dirinya mengklaim bahwa KPK melalui fungsi yang dijalankan Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) berupaya untuk mengoptimalkan asset recovery atau pemulihan aset akibat kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.

Baik sejak awal melalui pelacakan aset yang maksimal terhadap harta dan kekayaan yang dimiliki para pelaku korupsi, pengelolaan barang bukti salah satunya agar aset yang disita dan dirampas tidak mengalami depresiasi nilai saat pelaksanaan lelangnya, katanya.

Tak hanya itu, kata Ali, KPK melalui melalui batin jaksa penuntut umum telah melakukan berbagai eksekusi atas putusan pengadilan. Di mana, sambungnya, melalui UU KPK yang baru, kini fungsi eksekusi menjadi tugas pokok KPK. Sehingga jaksa esekutor KPK saat ini juga bisa melakukan penyitaan.

Langkah-langkah ini sebagai penguatan dan optimalisasi pemulihan kerugian keuangan Negara oleh KPK, katanya.

Ali menyayangkan analisis yang tidak komperehensif dari ICW tersebut. Sebab, hasil analisis tersebut berpotensi membelokkan informasi bagi masyarakat, maupun para pemerhati dan akademisi yang konsen terhadap perkembangan ilmu hukum.

Ali membeberkan, dari hasil statistik penindakan KPK, terlihat jelas bahwa perkara yang ditangani lembaga antirasuah 64 persennya merupakan kasus suap. Atau lebih tepatnya, dari total 1.231 kasus sebanyak 791 di antaranya berkaitan dengan suap.

Karena, publik penting memahami, tindak pidana korupsi jangan hanya disederhanakan menyoal kerugian keuangan negara, ungkapnya.


https://nasional.okezone.com/read/2022/05/23/337/2598933/kpk-sebut-analisis-icw-salah-kaprah?page=1

Sumber: https://nasional.okezone.com/read/2022/05/23/337/2598933/kpk-sebut-analisis-icw-salah-kaprah?page=1
Tokoh



Graph

Extracted

persons Ali Fikri,
companies ADA,
ministries KPK,
ngos ICW,
nations Indonesia,
places DKI Jakarta,
cases kasus suap, korupsi, Tipikor,