Polres Metro Jakbar Amankan Ribuan Pil Ekstasi hingga Sabu Senilai Rp3 Miliar

  • 23 Mei 2022 18:18:35
  • Views: 5

JAKARTA, iNews.id - Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua pengedar narkoba. Dari penangkapan itu, mereka mengamankan ribuan pil ekstasi hingga 3 kilogram sabu yang total nilainya mencapai Rp3 miliar.

Menurut Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce total pil ekstasi yang diamankan sebanyak 11.022 atau 4.135 gram dan 3.327,92 gram narkotika jenis sabu. Adapun, penangkapan dua bandar narkoba dilakukan di 2 lokasi yang berbeda. 

Kedua pelaku tersebut di antaranya I-I (36) berhasil diamankan di daerah Petojo Jakarta Pusat dan R-H als K (40) di Jembatan lima Tambora Jakarta Barat dan merupakan seorang residivis kasus yang serupa, kata Pasman dalam jumpa pers, Senin (23/5/2022). 

Lebih lanjut, kata Pasman, awalnya kasus tersebut diketahui dari adanya informasi yang diterima, yakni ada peredaran gelap narkotika di wilayah Jakarta Barat yang dilakukan oleh seseorang yang diketahui bernama I-I.

Polisi pun berjasil mengamankan pelaku berinisial I-I (36) pada hari Rabu, (18/5) sekitar jam 00.30 WIB di rumah yang beralamat di Jalan Pembangunan IV Dalam, RT. 011/RW. 001, Kelurahan Petojo Utara, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat. 

Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan barang bukti 3 paket plastik klip sedang dan kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 35,92 gram.

Narkoba tersebut untuk mengelabui petugas disimpan di belakang figura foto yang terletak di ruang makan dan di gudang rumah tersangka I-I, tutur dia. 

Usai dikembangkan, polisi berhasil meringkuk tersangka lain yakni, R-H alias K, pada hari Rabu (18/5) sekitar jam 19.30 WIB, di Jalan Terate Raya Kelurahan Jembatan Lima Kecamatan Tambora Jakarta Barat. 

Dari penggeledahan terdapat narkoba jenis sabu dengan berat total bruto 3.292 gram dan 43 plastik klip sedang berisikan narkotika jenis ekstasi berbagai jenis dengan jumlah total 11.022 butir dan berat total bruto 4.135 gram.  

Dari hasil pengungkapan tersebut jika dikalkulasikan dengan rupiah sebanyak 3 milyar rupiah berhasil digagalkan, ujar dia. 

Atas kejadian tersebut, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara.

Editor : Puti Aini Yasmin

Bagikan Artikel:




https://www.inews.id/news/megapolitan/polres-metro-jakbar-amankan-ribuan-pil-ekstasi-hingga-sabu-senilai-rp3-miliar

Sumber: https://www.inews.id/news/megapolitan/polres-metro-jakbar-amankan-ribuan-pil-ekstasi-hingga-sabu-senilai-rp3-miliar
Tokoh

Graph

Extracted

companies ADA, Facebook, WhatsApp,
ministries Polisi,
fasums Polres Metro Jakarta Barat,
products Narkotika, sabu,
places DKI Jakarta, rupiah,
cities Gambir, Jembatan Lima, Petojo Utara, Tambora,
cases Narkoba,