Iya benar, yang bersangkutan ditahan di Mapolres sejak Minggu kemarin malam, kata Kasatlantas Polresta Mojokerto, AKP Heru, dikonfirmasi, Senin, 23 Mei 2022.
Heru mengatakan, penahanan terhadap sopir bus itu dilakukan setelah proses penyidikan selesai. Penyidik juga telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Kota Mojokerto, untuk segera disidangkan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Begitu berkas selesai, dan dilimpahkan ke Kejaksaan Mojokerto. Tersangka langsung ditahan di Mapolres, ujarnya.
Baca: Sopir Bus Maut di Tol Sumo Tidur 2 Menit Selagi Mengemudi
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto juga membenarkan penahanan terhadap sopir bus PO Ardiansyah. Kini, polisi juga telah menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP).
SPDP diterbitkan setelah gelar perkara, sehingga penyidikan kasus tersebut bisia dipercepat, katanya.
Namun, Dirmanto tidak menjelaskan detail perkembangan kasus tersebut. Baik terkait kasus narkoba, maupun dugaan adanya unsur kesengajaan sopir cadangan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Nanti untuk perkembangan penyidikan akan ditindaklanjuti lagi dan secepatnya akan diberitahukan. Masih fokus dalam penanganan, ujarnya.
(WHS)