Polisi Sebut Bar Milik Indra Kenz di PIK Jakut Atas Nama Vanessa Khong

  • 23 Mei 2022 17:54:28
  • Views: 5

Jakarta -

Bareskrim Polri mengungkap fakta terbaru terkait penyelidikan kasus tersangka kasus Binomo, Indra Kenz. Polisi menyebut salah satu bar milik Indra Kenz di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, tertulis atas nama Vanessa Khong.

Nggak kaitan (dengan aliran dana), itu penyesuaian sih, cuma aliran belum kita ketemuin. Nanti masih proses, kita proses kalo memang ada aliran baru. Karena itu atas nama Vanessa, tersangka Vanessa, kata Kanit 5 Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri Kompol Karta saat dikonfirmasi, Senin (23/5/2022).

Meski begitu, Karta mengatakan pihaknya belum menemukan aliran dana kasus Binomo ke bar tersebut. Pihaknya masih mendalami dugaan tersebut.

Belum (ada aliran dana), masih kita dalami. Dia beli dari mana, dari mana. Sabar dikit ya, kita kan nggak mau... Kalau ada alirannya, baru, katanya.

Diketahui sebelumnya, Indra Kesuma atau Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong aplikasi Binomo oleh Bareskrim Polri. Indra Kenz terancam hukuman penjara selama 20 tahun.

Indra Kenz disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5, serta Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

(azh/eva)

https://news.detik.com/berita/d-6091665/polisi-sebut-bar-milik-indra-kenz-di-pik-jakut-atas-nama-vanessa-khong

Sumber: https://news.detik.com/berita/d-6091665/polisi-sebut-bar-milik-indra-kenz-di-pik-jakut-atas-nama-vanessa-khong
Tokoh



Graph

Extracted

persons Indra Kenz,
companies ADA, Dana,
ministries Bareskrim Polri, Polisi,
places DKI Jakarta,
cities Kapuk,