Aturan Baru Penulisan Nama di KTP, Tak Boleh 1 Kata dan Maksimal 60 Huruf

  • 23 Mei 2022 17:47:41
  • Views: 4

Suara.com - Pemerintah telah tetapkan aturan baru untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Aturan-aturan baru tersebut berkaca dari aturan yang dicanangkan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.

Segenap aturan baru pembuatan KTP ini mengatur penamaan penduduk yang tercantum dalam KTP, mulai dari tidak diperbolehkan satu kata dalam nama hingga jumlah huruf yang dipakai.

Apa saja aturan-aturan baru yang ditetapkan? Berikut rinciannya.

Nama tidak boleh disingkat

Baca Juga: NIK KTP Jadi NPWP Berlaku Kapan? Simak Informasi Lengkap Berikut Ini!

Salah satu poin aturan tersebut melarang pembuat KTP untuk menyingkat nama, kecuali nama tersebut bukan merupakan singkatan dari nama lain.

Dilarang mencantumkan gelar pendidikan 

Lebih lanjut melalui Permendagri yang disahkan Tito itu, penamaan tidak boleh mencantumkan angka dan tanda baca. Selain itu, gelar pendidikan dan keagamaan juga dilarang untuk dicantumkan.

Tata cara penencatatan nama pada dokumen kependudukan dilarang disingkat, kecuali tidak diartikan lain; menggunakan angka dan tanda baca; dan mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil, tulis Pasal 5 ayat (3) Permendagri tersebut.

Maksimal 60 huruf

Baca Juga: Pemerintah Berlakukan Pakai KTP Beli Minyak Goreng Curah, Warga Batam: Ribet dan Janggal

Melalui aturan baru tersebut, nama yang dicantumkan dalam KTP setidaknya tidak melebihi batasan yang ditentukan yakni maksimal 60 huruf termasuk dengan spasi.


https://www.suara.com/news/2022/05/23/173410/aturan-baru-penulisan-nama-di-ktp-tak-boleh-1-kata-dan-maksimal-60-huruf

Sumber: https://www.suara.com/news/2022/05/23/173410/aturan-baru-penulisan-nama-di-ktp-tak-boleh-1-kata-dan-maksimal-60-huruf
Tokoh



Graph

Extracted

persons Tito Karnavian,
products KTP, NPWP,
places KEPULAUAN RIAU,