Gubernur Sultra Tolak Lantik Pj Bupati, PKS: Imbas Pemerintah Abai Pertimbangan MK

  • 23 Mei 2022 19:19:41
  • Views: 15

MerahPutih.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyoroti adanya penjabat bupati usulan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang ditolak oleh Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi.

Menurut Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, hal ini terjadi karena pemerintah abai terhadap pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga

PKS Kritisi Pelantikan 5 Penjabat Gubernur oleh Mendagri Rawan Digugat

Ini imbas sikap pemerintah yang abai pertimbangan MK (menerbitkan aturan teknis pengisian penjabat kepala daerah secara transparan). Prinsip demokrasi jelas dihiraukan, seperti usulan penjabat tidak diumumkan ke publik serta tidak diketahui juga penentuannya, kata Mardani, Senin (23/5).

Pemerintah, menurut Mardani, perlu memperbaiki kebijakan penentuan kepala daerah dengan merumuskan aturan teknis, sesuai dengan putusan MK. Jika tetap memaksakan melantik tanpa mengikuti putusan MK, bisa terjadi cacat hukum.

Publik dapat mengajukan uji materi terhadap aturan yg dijadikan dasar penunjukan pejabat tersebut. Jalannya pemerintahan pun bisa terganggu, ujarnya.

Mardani menegaskan pemulihan ekonomi dan menjaga stabilitas daerah menjadi bagian dari tantangan yang harus dihadapi para Pj kepala daerah. Untuk itu, menurut dia, Pj kepala daerah yang ditunjuk harus memiliki pengetahuan dan integritas dalam melanjutkan roda pemerintahan.

Terkait hal itu, mereka tidak hanya dituntut memiliki waktu, pengetahuan, dan integritas, tetapi juga mesti diterima secara politik di daerahnya. Kehati-hatian perlu diterapkan sejak awal dalam penentuan penjabat, tegasnya.

Baca Juga

KSP Minta Penjabat Gubernur Sukseskan Pemilu dan Program Jokowi

Diketahui, Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi ogah melantik tiga penjabat atau Pj. Bupati di provinsi itu. Alasannya, nama yang diusulkan dari daerah diabaikan Kemendagri.

Kabarnya. Kemendagri menentukan sendiri nama penjabat tersebut tanpa meminta pertimbangan dari daerah.

Kemendagri telah menetapkan tiga nama penjabat bupati di Sulawesi Tenggara (Sultra) sehubungan berakhirnya masa jabatan bupati/wakil bupati setempat pada tanggal 22 Mei 2022.

Pj. Sekda Provinsi Sultra Asrun Lio menyebutkan tiga nama tersebut masing-masing satu merupakan usulan Gubernur Sultra dan dua penjabat lainnya merupakan usulan pemerintah pusat.

Untuk penjabat usulan Gubernur Sultra, kata dia, Muhammad Yusuf (Kepala BPBD Sultra) untuk mengisi kekosongan kepala daerah di Buton Tengah.

Pj. Bupati Muna Barat adalah Bahri yang kini sebagai Direktur Perencanaan Keuangan Daerah Kemendagri

Sementara itu, Pj. Bupati Buton Selatan (Busel) adalah La Ode Budiman yang kini sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Buton Selata.

Sebagai informasi, Undang-Undang Pilkada mengamanatkan perhelatan Pilkada digelar secara serentak pada November 2024. Peraturan ini berdampak pada peniadaan Pilkada 2022 dan 2023, tak dipungkiri sejumlah daerah mengalami kekosongan kepala daerah definitif lantaran habis masa jabatan.

Pada 2022, terdapat 101 daerah yang akan mengalami kekosongan kepala daerah definitif. Sementara secara total akan ada 271 daerah yang akan mengalami kekosongan hingga Pilkada Serentak 2024.

Oleh karena itu, guna mengantisipasi kekosongan kekuasaan, UU Pilkada memberi wewenang kepada pemerintah untuk mengangkat penjabat kepala daerah dari kalangan ASN. Penjabat gubernur dipilih oleh Presiden, sedangkan penjabat setingkat bupati/wali kota dipilih Mendagri. (Pon)

Baca Juga

Intip Harta Kekayaan 5 Penjabat Gubernur yang Baru Dilantik Mendagri


https://merahputih.com/post/read/gubernur-sultra-tolak-lantik-pj-bupati-pks-imbas-pemerintah-abai-pertimbangkan-mk

Sumber: https://merahputih.com/post/read/gubernur-sultra-tolak-lantik-pj-bupati-pks-imbas-pemerintah-abai-pertimbangkan-mk
Tokoh









Graph

Extracted

persons Ali Mazi, joko widodo, Mardani Ali Sera, Muhammad,
companies ADA,
ministries ASN, BPBD, DPR RI, Fraksi PKS, Kemendagri, Komisi II DPR, MK,
parties PKS,
events Pilkada Serentak,
places SULAWESI TENGGARA,