KPK Sebut Kajian ICW Soal Kerugian Keuangan Negara Salah Kaprah

  • 23 Mei 2022 17:02:35
  • Views: 21

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons hasil kajian Indonesia Corruption Watch (ICW) mengenai kerugian keuangan negara pada tindak pidana korupsi. Berdasarkan kajian ICW, sepanjang 2021 keuangan negara telah dirugikan sebesar Rp 62.931.124.623.511 atau Rp 62,931 triliun.

Hasil kajian dan pemantauan dimaksud masih sangat perlu didiskusikan lebih jauh, terkait metode analisis dalam proses pengambilan kesimpulannya, ujar Plt juru bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (23/5)

Berita Terkait : Pembangunan Kawasan Perbatasan Dilanjutkan

. Juru bicara KPK bidang penindakan ini menyebutkan, jika mencermati kajian tersebut, ICW mencampuradukan pembahasan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor dengan pasal-pasal suap dan sejenisnya yang dominan ditangani oleh KPK.

Padahal, perlu digarisbawahi, yang berkaitan dengan kerugian negara hanya Pasal 2 atau 3 UU Tipikor saja. Karena itu, Ali memastikan tipologi korupsi pasal suap secara normatif tidak ada kaitannya dengan kerugian negara.

Berita Terkait : Pemberdayaan Perempuan Langkah Strategis Wujudkan Kebangkitan Nasional

Dari analisis yang salah kaprah tersebut, maka kesimpulan prematur yang dihasilkan pun bisa dipastikan keliru. Terutama, pembahasan pada aspek pidana badan, jumlah uang pengganti, maupun tuntutan pidana tambahan lainnya, bebernya.

 Di mana, pidana tambahan lainnya pun beragam bentuk, termasuk pencabutan hak politik, yang beberapa kali KPK terapkan dan tuntut kepada para terdakwanya, imbuh Ali.

Berita Terkait : Kendalikan PMK, Kementan Kirim Obat-obatan Dan APD Ke Daerah

Juru bicara KPK berlatar belakang Jaksa ini menyebut, dalam pemantauan tersebut, seharusnya ICW perlu memasukkan pembahasan tentang subsider hukuman yang merupakan hak terpidana. Sehingga, pengembalian Kerugian Keuangan Negara tersebut digantikan dengan hukuman badan.

Analisis yang tidak komperehensif ini tentu sangat disayangkan. Karena bisa membelokkan informasi bagi masyarakat, maupun para pemerhati dan akademisi yang konsen terhadap perkembangan ilmu hukum, tegasnya. 
 Selanjutnya 


https://rm.id/baca-berita/nasional/125447/kpk-sebut-kajian-icw-soal-kerugian-keuangan-negara-salah-kaprah
 

Sumber: https://rm.id/baca-berita/nasional/125447/kpk-sebut-kajian-icw-soal-kerugian-keuangan-negara-salah-kaprah
Tokoh



Graph

Extracted

persons Ali Fikri,
companies ADA,
ministries Kementan, KPK,
ngos ICW,
topics NKRI,
nations Indonesia,
cases korupsi, Tipikor,