Wamenkum HAM: Larangan LGBT Tak Masuk RKUHP

  • 23 Mei 2022 15:27:32
  • Views: 3

Wamenkum WamenkumHAM Eddy Hiariej di Graha Pengayoman Kemenkumham. ©2021 Merdeka.com/Bachtiarudin Alam

Merdeka.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward O.S Hirariej memastikan tidak ada pasal mengatur larangan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

LGBT tidak ada dalam RKUHP, tidak ada, ujar Eddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/5).

taboola

Hal ini sekaligus membantah pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD. Mahfud sebelumnya bilang bahwa ada larangan dan pidana bagi LGBT yang tengah dibahas di RKUHP.

Menanggapi itu, Eddy mengaku belum mengetahui pernyataan Mahfud tersebut. Saya belum baca statement-nya pak Mahfud, saya belum, katanya.

2 dari 3 halaman

Eddy menyebut, dalam RKUHP tidak melihat gender apapun yang dipidana. RKUHP netral gender. Misalnya, dalam aturan pencabulan, tidak secara spesifik mempidana gender tertentu.

Pokoknya kan setiap orang. Setiap orang itu kan mau laki-laki sama perempuan, laki-laki sama laki-laki, perempuan sama perempuan, netral gender dia, tegas Eddy.

Sementara itu, Eddy mengatakan, pemerintah akan membahas kembali RKUHP yang sempat tertunda bersama Komisi III pada Rabu, 25 Mei mendatang.

Hari Rabu hari Rabu kita ketemu ya di DPR Komisi III jam 2, RKUHP, katanya.

3 dari 3 halaman

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan sikap pemerintah sudah jelas soal lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT). Bahkan larangan LGBT sudah masuk dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sudah masuk di RKUHP dan pemerintah sudah punya sikap tetapi waktu itu tahun 2017, pemerintah, DPR itu didemo oleh LSM yang minta agar LGBT itu tidak dilarang. Lalu tertunda sampai sekarang. Kalau pemerintah sudah jelas, sudah menyampaikan, kata Mahfud saat ditemui di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (18/5).

Dalam RUU KUHP itu, kata Mahfud, ada ancaman pidana bagi pelaku LGBT. Di RUKHP dipidana, di RKUHP sudah masuk bahwa LGBT itu dalam cara-cara tertentu dan ekspos tertentu dilarang dan ada ancaman pidananya. Kan begitu tapi waktu itu ribut. Iya ribut iya ditunda, imbuhnya.

[rnd]

https://www.merdeka.com/peristiwa/wamenkum-ham-larangan-lgbt-tak-masuk-rkuhp.html
 

Sumber: https://www.merdeka.com/peristiwa/wamenkum-ham-larangan-lgbt-tak-masuk-rkuhp.html
Tokoh



Graph

Extracted

persons Mahfud MD,
companies ADA,
ministries DPR RI,
places DKI Jakarta,
cities Badung, Senayan,
cases HAM,