Anggota BPK Jabar Terima Suap dari Banyak Pihak

  • 23 Mei 2022 14:47:23
  • Views: 6

JAKARTA - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat (Jabar), Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), diduga menerima suap dari banyak pihak. Salah satu sumber uang suap yang diterima Hendra Nur Rahmatullah Karwita berasal dari Bupati Bogor, Ade Yasin.

Demikian terungkap setelah penyidik memeriksa 2 saksi khusus untuk tersangka Hendra Nur Rahmatullah Karwita pada Jumat, 20 Mei 2022. Keduanya adalah seorang mahasiswa, Putri Nur Fajrina dan Genia Kamilia Sufiadi. Kedua saksi itu diduga ada hubungan dekat dengan HNRK.

Putri Nur Fajrina (pelajar/mahasiswa) dan Genia Kamilia Sufiadi (pelajar/mahasiswa), keduanya hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan aliran sejumlah uang dari beberapa pihak untuk tersangka HNRK, kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (23/5/2022).

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun anggaran 2021. Delapan tersangka tersebut adalah Bupati Bogor, Ade Yasin.

Kemudian, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam (MA); Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah (IA); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik (RT). Mereka ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Sementara empat tersangka lainnya merupakan pihak penerima suap. Mereka adalah anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat, Anthon Merdiansyah (ATM); Arko Mulawan (AM); Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK); dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah (GGTR).

Dalam perkara ini, Ade Yasin diduga memerintahkan 3 anak buahnya untuk mengupayakan Pemkab Bogor dapat WTP. Kemudian, terdapat kesepakatan jahat antara anak buah Ade Yasin dengan para anggota BPK Jabar yang mengaudit laporan keuangan Pemkab Bogor.

Dari hasil audit BPK, terdapat temuan janggal laporan keuangan terkait proyek peningkatan jalan Kandang Roda - Pakan Sari. Lantas, Ade Yasin melalui anak buahnya memberikan uang dugaan suap dengan nilai total Rp1,9 miliar kepada para tim pemeriksa dari BPK Jabar.

Atas perbuatannya, para pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan pihak penerima suap, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.


https://nasional.okezone.com/read/2022/05/23/337/2598703/anggota-bpk-jabar-terima-suap-dari-banyak-pihak?page=1

Sumber: https://nasional.okezone.com/read/2022/05/23/337/2598703/anggota-bpk-jabar-terima-suap-dari-banyak-pihak?page=1
Tokoh





Graph

Extracted

persons Ade Yasin, Ali Fikri,
companies ADA,
ministries BPK, KPK, MA,
organizations PPK,
places DKI Jakarta, JAWA BARAT,
cities Bogor,
cases korupsi, Tipikor,