Diperiksa Polisi, Sekjen PAN Eddy Soeparno Bawa Bukti Pencemaran oleh Muannas

  • 23 Mei 2022 14:03:24
  • Views: 7

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno membawa sejumlah barang bukti saat diperiksa polisi ihwal kasus pencemaran nama baik oleh kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid.

Barang bukti yang dia bawa di antaranya cuitan Muannas Alaidid di twitternya yang diduga berupa pencemaran baik terhadap dirinya. Bukti tertulis itu adalah cuitan Muannas, baik sebelum pelaporan maupun setelah pelaporan pada 25 April 2022.

Ada beberapa bukti tertulis berupa cuitan dari saudara Muannas yang tadi sudah kita sampaikan, bahkan ada juga beberapa yang disampaikan tadi merupakan cuitan setelah kami buat laporan beberapa waktu lalu, kata dia usai pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Senin, 23 Mei 2022.

Selama pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Eddy mengaku dicecar 14 pertanyaan oleh tim penyidik. Dia diperiksa mulai pukul 09.30 - 12.15. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pelapor.

Jadi di sini saya memberikan keterangan, penjelasan, kepada penyidik tentang perkataan, pernyataan, dari saudara Muannas yang saya anggap dan juga itu merupakan bagian dari pencemaran nama baik terhadap saya, ucapnya.

Eddy Soeparno melaporkan kuasa hukum Ade Armando itu ke Polda Metro Jaya atas kasus pencemaran nama baik lewat media elektronik pada akhir bulan lalu.

Kami sudah melakukan pelaporan atas perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik, yang terlapor adalah saudara Muannas Alaidid SH dan kawan-kawan ya, kata Eddy kepada wartawan di Polda Metro Jaya.

Adapun isi laporan yang dilayangkan oleh Eddy kepada Muannas Alaidid dan kawan-kawannya selain berkaitan dengan pencemaran nama baik melalui media elektronik, juga dugaan pemberian informasi salah kepada publik. 

Eddy Soeparno menuding terlapor melakukan dugaan tindak pidana Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI No.19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP atau Pasal 315 KUHP. Laporan Eddy Soeparno ini sudah terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2107/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 25 April 2022.

Baca juga: Sekjen PAN Eddy Soeparno Laporkan Muannas Alaidid Cs ke Polda Metro Jaya


https://metro.tempo.co/read/1594297/diperiksa-polisi-sekjen-pan-eddy-soeparno-bawa-bukti-pencemaran-oleh-muannas

Sumber: https://metro.tempo.co/read/1594297/diperiksa-polisi-sekjen-pan-eddy-soeparno-bawa-bukti-pencemaran-oleh-muannas
Tokoh







Graph

Extracted

persons Ade Armando, Eddy Soeparno, Muannas Alaidid,
companies ADA,
ministries Polda Metro Jaya, Polisi,
parties PAN,
places DKI Jakarta,
musicclubs APRIL,