KPK Temukan Catatan Tangan Kode Khusus Terkait Kasus Walkot Ambon

  • 23 Mei 2022 13:25:17
  • Views: 11

Jakarta -

KPK kembali menggeledah sejumlah tempat yang berkaitan dengan perkara suap Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy. Dalam acara geledah kali ini, tim penyidik menemukan sejumlah dokumen dengan catatan tangan berkode khusus.

KPK melakukan penggeledahan pada Jumat (20/5) lalu. Tim penyidik menggeledah 4 tempat yang diduga berkaitan dengan perkara suap perijinan prinsip cabang retail, empat tempat itu adalah ruang kerja Wakil Walikota Ambon; beberapa ruangan di Kantor Bappeda Pemkot Ambon; rumah kediaman Kadis PUPR Pemkot Ambon; dan rumah kediaman Kepala Bappeda Pemkot Ambon.

Dari 4 lokasi dimaksud, kemudian ditemukan dan diamankan berbagai bukti antara lain berbagai dokumen dengan adanya catatan tangan berkode khusus yang diduga kuat berkaitan dengan perkara, ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (23/5/2022).

Selanjutnya, Ali mengatakan bukti temuan dokumen tersebut akan disita dan dianalisis oleh para penyidik. Nantinya, penyidik akan meminta keterangan saksi dan para tersangka terkait temuan itu.

Sebelumnya, Kamis (19/5) penyidik KPK juga telah melaksanakan upaya paksa penggeledahan di beberapa Satuan Perangkat Kerja Daerah (SPKD) Ambon. Dalam penggeledahan itu ditemukan catatan aliran uang serta bukti elektronik yang berkaitan erat dengan perkara ini.

Ada pun tempat yang telah digeledah penyidik antara lain:

1. Ruang kerja Kepala Dinas dan ruang Sekretaris serta ruang staf Dinas PUPR Kota Ambon;

2. Beberapa ruangan di Kantor Dinas Pendidikan Kota Ambon;

3. Beberapa ruangan di Kantor Inspektorat Kota Ambon;

4. Beberapa ruangan di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ambon;

5. Rumah kediaman yang beralamat di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon;

6. Rumah kediaman yang beralamat di Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon;

7. Kantor Dinas Pekerjaan Umum Pemkot Ambon;

8. Kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP);

9. Ruang kerja Sekretariat Wali Kota Ambon;

10. Ruang kerja Kepala Dinas dan Sekretariat Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan;

11. Ruang kerja Kepala Dinas dan staf kantor Dinas Perhubungan;

12. Ruang kerja Kepala Dinas dan staf kantor BPKAD;

13. Beberapa ruangan kerja di kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.

KPK menetapkan Richard Louhenapessy sebagai tersangka di kasus pemberian hadiah atau janji perijinan prinsip pembangunan retail di Ambon tahun 2020. Selain Richard, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni Andrew Erin Hehanussa (AEH) selaku staf Tata Usaha Pimpinan Pemkot Ambon dan Amri (AR) selaku karyawan minimarket AM.

KPK menduga adanya penyetoran uang senilai Rp 500 juta dari AR kepada Wali Kota Richard Louhennapessy. Uang setoran tersebut diduga sebagai suap dalam persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai AM di Kota Ambon.

Selama kurun 2020, Amri diduga aktif menjalin komunikasi dengan melakukan pertemuan dengan Richard. Pertemuan itu diduga untuk memuluskan proses perizinan agar proses perizinan retail AM bisa segera disetujui dan diterbitkan.

(zap/zap)

https://news.detik.com/berita/d-6091061/kpk-temukan-catatan-tangan-kode-khusus-terkait-kasus-walkot-ambon

Sumber: https://news.detik.com/berita/d-6091061/kpk-temukan-catatan-tangan-kode-khusus-terkait-kasus-walkot-ambon
Tokoh





Graph

Extracted

persons Ali Fikri, Richard,
companies ADA,
ministries KPK, PMPTSP,
places DKI Jakarta, MALUKU,
cities Ambon,
cases korupsi,