Catat! 350 Kamera HP Pantau Pelanggaran Lalin di Jawa Tengah

  • 23 Mei 2022 12:12:22
  • Views: 3

Jakarta: Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Tengah (Jateng) menggunakan 350 kamera handphone (HP) sebagai penunjang tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (e-TLE) saat berpatroli. Setiap pelanggaran lalu lintas akan terekam e-TLE mobile itu.
 
Jadi di Jawa Tengah sekarang sudah menggunakan e-TLE mobile dengan alat khusus, kata Kepala Seksi Pelanggaran (Kasigar) Sub Direktorat Penegakkan Hukum (Subdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jateng Kompol Muhammad Adiel Aristo seperti dilihat di video yang diunggah NTMC Polri, Senin, 23 Mei 2022. 
 
Adiel mengatakan mekanisme e-TLE mobile ialah petugas polisi lalu lintas (Polantas) berpatroli berboncengan menggunakan sepeda motor. Petugas yang di belakang memantau pelanggaran lalu lintas menggunakan alat khusus mobile Go-Sigap. 

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Kamera e-TLE mobile itu tersebar di 35 Polres wilayah Jawa Tengah. Program e-TLE Go-Sigap, kata dia, untuk menjangkau dearah-daerah yang belum terdapat kamera e-TLE statis.
 
Adiel menyebut hasil gambar pelanggaran lalu lintas yang diambil petugas secara otomatis langsung terkirim ke bagian back office yang berada di kantor Ditlantas Polda Jawa Tengah. Petugas akan melakukan validasi hasil penangkapan gambar pelanggaran tersebut di kantor. 
 
Apabila data-data rampung, petugas akan mencetak surat konfirmasi untuk dikirim melalui jasa kurir kepada pelanggar. Pelanggar akan diminta menghubungi nomor kontak call center yang tertera dalam surat konfirmasi tersebut guna melakukan tanya jawab dan mekanisme penyelesaian tilang.
 
Meminta untuk layanan penyelesaian tilang online. Kemudian mengirimkan KTP, kemudian mengirimkan SIM dan STNK kendaraan yang melanggar tersebut. Maka petugas yang ada di admin atau yang ada di back office membantu untuk membuat tilang online, ungkap dia.
 
Baca: Waduh, Tilang Elektronik di Bekasi Sudah Tak Berfungsi
 
Setelah surat tilang diterbitkan, pelanggar diminta membayar sejumlah uang denda melalui BRIVA. Nomor rekening sistem tersebut akan dikirim melalui kontak call center.
 
Pelanggar wajib membayar denda dan mengirimkan bukti pembayaran ke call center. Apabila proses-proses tersebut telah dilakukan, masalah tilang selesai.
 
Mulai dari awal ter-capture (terekam) pelanggaran sampai dengan penyelesaian pelanggaran tilangnya tidak ada sentuhan secara langsung antara pelanggar dan petugas Polantas di lapangan, ujar Adiel.
 
Beberapa jenis pelanggaran yang dapat ditilang menggunakan e-TLE Mobile ialah tidak menggunakan helm, pemasangan pelat nomor polisi tidak sesuai aturan, dan beberapa pelanggaran lainnya. Personel yang memantau pelanggaran menggunakan e-TLE mobile hanya anggota yang memiliki kualifikasi tertentu. 
 
Antara lain memiliki SKEP penyidik, sudah pernah mengikuti dikjur bidang lalu lintas, sudah sarjana atau D3, juga personel tersebut bertugas minimal empat tahun di fungsi lalu lintas, ucap Adiel.
 

(AZF)


https://www.medcom.id/nasional/hukum/ob349v0k-catat-350-kamera-hp-pantau-pelanggaran-lalin-di-jawa-tengah

Sumber: https://www.medcom.id/nasional/hukum/ob349v0k-catat-350-kamera-hp-pantau-pelanggaran-lalin-di-jawa-tengah
Tokoh



Graph

Extracted

persons Muhammad,
companies ADA,
ministries Polisi,
topics tilang elektronik,
products KTP, SIM,
places DKI Jakarta, JAWA BARAT, JAWA TENGAH,
cities Bekasi,
transportations sepeda,