Peraturan Baru Kependudukan, Nama di KTP Harus 2 Kata, Boleh Pakai Gelar dan Nama Marga atau Famili, Ini Penjelasan Lengkapnya..

  • 23 Mei 2022 11:59:29
  • Views: 6

JAKARTA – Pemerintah menerbitkan peraturan baru tentang kependudukan lewat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Pada peraturan itu, nama marga atau famili sampai gelar boleh dicantumkan. Dan nama minimal terdiri dari dua kata artinya nama dengan 1 kata tidak diperbolehkan lagi di Indonesia.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan menegaskan perihal itu. Aturan yang terdiri dari 9 pasal ini ditetapkan pada 11 April 2022 dan telah diundangkan pada 21 April 2022 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Benny Riyanto.

Yang dimaksud dengan dokumen kependudukan dalam aturan itu mulai dari kartu keluarga, kartu identitas anak, e-KTP, hingga akta pencatatan sipil. Pencatatan nama itu dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, atau Perwakilan Republik Indonesia.

Ada syarat tertentu dalam pencatatan nama termasuk larangan menyingkat nama. Apa saja syaratnya?

Pasal 4 ayat (2)

(2) Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memenuhi persyaratan:
a. mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir;
b. jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi; dan
c. jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.

Pasal 5

(1) Tata cara Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan meliputi:
a. menggunakan huruf Latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia;
b. nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen Kependudukan; dan
c. gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.

(2) Nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan satu kesatuan dengan nama.

(3) Tata cara Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dilarang:
a. disingkat, kecuali tidak diartikan lain;
b. menggunakan angka dan tanda baca; dan
c. mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil. ***


https://www.goriau.com/berita/baca/peraturan-baru-kependudukan-nama-di-ktp-harus-2-kata-boleh-pakai-gelar-dan-nama-marga-atau-famili-ini-penjelasan-lengkapnya.html

Sumber: https://www.goriau.com/berita/baca/peraturan-baru-kependudukan-nama-di-ktp-harus-2-kata-boleh-pakai-gelar-dan-nama-marga-atau-famili-ini-penjelasan-lengkapnya.html
Tokoh



Graph

Extracted

persons Tito Karnavian,
companies ADA,
ministries Kemendagri,
products KTP,
nations Indonesia,
places DKI Jakarta,
musicclubs APRIL,