Disanksi Potong Gaji, Harta Wakil Ketua KPK Lili Naik Rp 489 Juta Setahun

  • 23 Mei 2022 11:24:58
  • Views: 3

Jakarta -

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar tercatat memiliki harta Rp 2.227.000.000 (Rp 2,2 miliar) pada 2021. Harta Lili naik sekitar Rp 489 juta dalam setahun.

Dilihat detikcom dari situs e-LHKPN KPK, Senin (23/5/2022), Lili tercatat memiliki tiga bidang tanah dan bangunan di Deli Serdang serta Tangerang Selatan dengan total nilai Rp 2 miliar.

Lili juga memiliki enam unit kendaraan terdiri dari Yamaha NMAX, Yamaha MT25, mobil Honda Brio, Mitsubishi Pajero Sport Dakar dan BMW G310 GS. Total nilainya Rp 727 juta.

Dia turut melapor memiliki harta bergerak lainnya Rp 40 juta, kas dan setara kas Rp 200 juta serta harta lainnya Rp 110 juta. Lili memiliki utang Rp 850 juta.

Secara total, Lili punya harta Rp 2,2 miliar atau naik sekitar Rp 489 juta jika dibanding harta tahun 2020. Pada tahun sebelumnya, Lili tercatat memiliki harta Rp 1.737.940.000 (Rp 1,7 miliar).

Apa saja yang berubah dari harta Lili antara 2020 dengan 2021?

Dalam LHKPN 2020, Lili tercatat memiliki tiga bidang tanah dan bangunan di Deli Serdang serta Tangerang Selatan senilai Rp 2 miliar.

Dia juga tercatat memiliki lima unit kendaraan pada 2020, yakni sepeda motor Honda, Yamaha NMAX, Yamaha MT25, mobil Honda Brio dan Mitsubishi Pajero Sport Dakar. Total nilainya Rp 674.500.000 (Rp 674 juta).

Lili punya harta bergerak lainnya Rp 16 juta, kas dan setara kas Rp 200 juta serta harta lainnya Rp 55.440.000 (Rp 55,4 juta) serta utang Rp 1.208.000.000 (Rp 1,2 miliar). Total harta Lili pada 2020 Rp 1,7 miliar.

Lili Dihukum Potong Gaji

Lili Pintauli terbukti melanggar kode etik serta mendapatkan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok 40 persen. Lili selaku Wakil Ketua KPK melakukan pelanggaran kode etik berupa penyalahgunaan pengaruh sebagai Pimpinan KPK serta berhubungan dengan pihak beperkara, yaitu M Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai.

Perihal sanksi itu diatur dalam Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020. Perihal sanksi berat itu diatur pada Pasal 10 ayat 4.

Menghukum terperiksa (Lili Pintauli Siregar) dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan, ucap Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers, Senin (30/8/2021).

Lihat juga video 'Sederet Polemik yang Bikin Lili Pintauli Diadukan ke Dewas KPK!':

[Gambas:Video 20detik]

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.


https://news.detik.com/berita/d-6090728/disanksi-potong-gaji-harta-wakil-ketua-kpk-lili-naik-rp-489-juta-setahun

Sumber: https://news.detik.com/berita/d-6090728/disanksi-potong-gaji-harta-wakil-ketua-kpk-lili-naik-rp-489-juta-setahun
Tokoh







Graph

Extracted

persons Arief Budiman, Lili Pintauli Siregar, Wahyu Setiawan,
companies Mitsubishi Corp,
ministries Dewas KPK, KPK, KPU,
topics LHKPN, OTT KPK,
fasums Gedung Merah Putih KPK,
products dolar Singapura,
nations Singapura,
places BANTEN, DKI Jakarta, Sumatera Utara,
cities Serdang, Tangerang,
transportations sepeda,
brands BMW, Honda, Mitsubishi, Yamaha,