Soal Peraturan Beralih ke Pelat Nomor Putih, Biaya Ganti hingga Daftar Kendaraan yang Dapat Duluan

  • 23 Mei 2022 10:11:04
  • Views: 6

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini penjelasan soal berapa biaya ganti ke pelat nomor putih.

Juni 2022 mendatang, pemerintah merencanakan penggantian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dari hitam ke putih.

Mengutip Kompas.com, pada awal pelaksanaan, tidak semua kendaraan bisa mendapat nomor plat baru ini.

Dalam masa awal, kendaraan yang mendapatkan plat nomor baru yakni diutamakan kendaraan baru dan yang habis masa berlaku lima tahunan.

Baca juga: Apakah Peserta TKD BUMN Dapat Mengganti Jadwal Tes? Ini Penjelasannya

Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Komber Taslim Chairudding mengungkapkan, adanya perbedaan masa berlaku TNKB pada setiap pemilik kendaraan yang menyebabkan tidak bisa langsung semua kendaraan mendapatkan plat nomor baru.

Pelat
Pelat nomor untuk kendaraan listrik (Korlantas)

Alasan pergantian pelat tidak bisa serempak karena ada perbedaan masa berlaku TNKB, katanya, Rabu (18/5/2022).

Jadi, kendaraan yang belum habis masa berlakunya pada tahun 2022 ini, tak perlu melakukan penggantian ke plat putih.

Jangan khawatir, karena Taslim memastikan bahwa semua jenis TNKB yang terdaftar masih tetap berlaku pada tahap awal kebijakan.

Boleh jadi saat pertengahan tahun ini, TNKB di jalan masih belang-belang. Tolong dimaklumi, bukannya kita tak konsisten, tetapi itu merupakan masa-masa transisi penggunaan TNKB berwarna dasar putih, ujar Taslim dalam kesempatan terpisah.

Lantas bagaimana dengan biaya gantinya?


https://www.tribunnews.com/otomotif/2022/05/23/soal-peraturan-beralih-ke-pelat-nomor-putih-biaya-ganti-hingga-daftar-kendaraan-yang-dapat-duluan

Sumber: https://www.tribunnews.com/otomotif/2022/05/23/soal-peraturan-beralih-ke-pelat-nomor-putih-biaya-ganti-hingga-daftar-kendaraan-yang-dapat-duluan
Tokoh

Graph

Extracted

companies ADA,
topics Listrik,
products kendaraan listrik,